Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS saat Pemilu
4. Konsentrasi Pemilih
Tanpa gangguan dari HP, pemilih dapat lebih fokus pada proses pemilihan. Artinya, pemilih pun dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.
Tata Tertib Pemungutan Suara di TPS
Tata tertib pemilihan umum di bilik suara mencakup sejumlah aturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh pemilih dan petugas pemilihan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. Berikut adalah beberapa aspek dari tata tertib tersebut:
1. Urut Sesuai Antrian dan Tertib
Pemilih diinstruksikan untuk antri secara tertib dan mengikuti petunjuk dari petugas pemilihan untuk memasuki bilik suara.
2. Mampu Menunjukkan Kartu Identitas Resmi
Pemilih harus menunjukkan identitas resmi yang sah kepada petugas pemilihan untuk diverifikasi sebelum diberikan surat suara.
3. Mampu Menjaga Kerahasiaan
Pemilih harus memasuki bilik suara sendirian dan tidak diperbolehkan membawa siapapun atau menggunakan perangkat elektronik seperti telepon seluler di dalamnya.
4. Pengisian Surat Suara Sesuai Keinginan
Pemilih harus mengisi surat suara secara rahasia di dalam bilik suara. Mereka harus memilih sesuai pilihannya tanpa pengaruh dari pihak lain.
5. Penyimpanan Surat Suara
Setelah memilih, surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara dengan hati-hati. Pastikan bahwa surat suara sudah dilipat sehingga terjaga kerahasiaannya.
6. Pengawasan dari Berbagai Pihak
Pengawas pemilihan umum, baik dari Bawaslu maupun saksi dari masing-masing kandidat, hadir untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan.
7. Penanganan Keadaan Darurat
Petugas pemilihan harus siap untuk menangani situasi darurat, seperti pemilih yang sakit atau masalah teknis dengan peralatan pemilihan.
8. Penanganan Sengketa Sesuai Prosedur
Setiap sengketa atau masalah yang timbul selama proses pemungutan suara harus ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Demikian penjelasan mengenai larangan bawa HP ke TPS hingga tata tertib yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.