Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS saat Pemilu

Annisa Fianni Sisma
12 Februari 2024, 07:35
Pemilu
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Ilustrasi, warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).

4. Konsentrasi Pemilih

Tanpa gangguan dari HP, pemilih dapat lebih fokus pada proses pemilihan. Artinya, pemilih pun dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.

Tata Tertib Pemungutan Suara di TPS

Distribusi logistik Pemilu 2024 di Cianjur
Distribusi logistik Pemilu 2024 di Cianjur (ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/foc.)

Tata tertib pemilihan umum di bilik suara mencakup sejumlah aturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh pemilih dan petugas pemilihan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. Berikut adalah beberapa aspek dari tata tertib tersebut:

1. Urut Sesuai Antrian dan Tertib

Pemilih diinstruksikan untuk antri secara tertib dan mengikuti petunjuk dari petugas pemilihan untuk memasuki bilik suara.

2. Mampu Menunjukkan Kartu Identitas Resmi

Pemilih harus menunjukkan identitas resmi yang sah kepada petugas pemilihan untuk diverifikasi sebelum diberikan surat suara.

3. Mampu Menjaga Kerahasiaan

Pemilih harus memasuki bilik suara sendirian dan tidak diperbolehkan membawa siapapun atau menggunakan perangkat elektronik seperti telepon seluler di dalamnya.

4. Pengisian Surat Suara Sesuai Keinginan

Pemilih harus mengisi surat suara secara rahasia di dalam bilik suara. Mereka harus memilih sesuai pilihannya tanpa pengaruh dari pihak lain.

5. Penyimpanan Surat Suara

Setelah memilih, surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara dengan hati-hati. Pastikan bahwa surat suara sudah dilipat sehingga terjaga kerahasiaannya.

6. Pengawasan dari Berbagai Pihak

Pengawas pemilihan umum, baik dari Bawaslu maupun saksi dari masing-masing kandidat, hadir untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan.

7. Penanganan Keadaan Darurat

Petugas pemilihan harus siap untuk menangani situasi darurat, seperti pemilih yang sakit atau masalah teknis dengan peralatan pemilihan.

8. Penanganan Sengketa Sesuai Prosedur

Setiap sengketa atau masalah yang timbul selama proses pemungutan suara harus ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Demikian penjelasan mengenai larangan bawa HP ke TPS hingga tata tertib yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...