Kementerian Perdagangan Beberkan Praktik Curang E-Commerce

Maria Yuniar Ardhiati
18 Februari 2016, 19:16
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Konsumen berbelanja barang elektronik di salah satu situs online.

KATADATA - Kementerian Perdagangan melihat perkembangan pesat perdagangan melalui situs dalam jaringan atau electronic commerce (e-commerce) juga berdampak negatif bagi konsumen. Selama bulan Februari ini saja misalnya, Kementerian Perdagangan menerima 34 keluhan dari calon pembeli telepon seluler serta produk elektronik lainnya yang melakukan transaksi online.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Widodo menyatakan mayoritas pengaduan menyangkut wanprestasi penjual terhadap barang yang diperdagangkan. “Tiba-tiba penjual online itu membatalkan secara sepihak,” katanya di Jakarta, Kamis (18/2). 

(Baca: Terbuka untuk Asing, Pemerintah Godok Pajak E-Commerce Kakap)

Ia menyebut setidaknya ada lima kecurangan yang ditemui dalam transaksi jual-beli online. Pertama, lamanya waktu pengiriman barang yang tidak sesuai yang dijanjikan. Kedua, barang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, barang tidak bisa dikembalikan jika rusak. Keempat, pembatalan penjualan sepihak meski pembayaran sudah dilakukan. Kelima, pengembalian uang yang memakan waktu lama.

Menyikapi persoalan tersebut, Widodo menyarankan para konsumen berbelanja di marketplace karena lebih aman. Namun, marketplace harus bisa menepati yang dijanjikan. Yang dimaksud marketplace adalah model bisnis dengan situs online yang melakukan promosi sekaligus memfasilitasi transaksi. Pemerintah juga mendorong marketplace memberikan pembelajaran kepada masyarakat.

Ia menuturkan, sampai saat ini pemerintah memantau iklan perdagangan online. Contohnya, suatu saat pengawasan terhadap penjualan merkuri. Ternyata penjual tidak menyertakan Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Padahal, merkuri merupakan bahan berbahaya. “Jika memperdagangkan tanpa izin, ada sanksi pidananya,” ucap Widodo.

Seperti halnya di toko, barang yang dijual secara online juga harus mengantongi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, ada 118 barang yang harus mengantongi standar tersebut sebelum dijual kepada konsumen.

(Baca: Tekan Biaya Logistik, Pemerintah Persilakan E-commerce Asing Masuk)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...