Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tiga Tempat Terpisah

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
28 September 2020, 18:25
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Bea Cukai kembali melancarkan penindakan terhadap rokok ilegal di tiga tempat terpisah. Penindakan tersebut kali ini berhasil dilakukan oleh Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Medan. Dari ketiganya berhasil diamankan lebih dari tiga juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah, menyatakan sepanjang 2020 Bea Cukai Makassar telah berhasil meringkus tiga juta batang rokok ilegal dari dua kali penindakan. Penindakan pertama dilakukan pada Maret 2020 dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB, dan pada Juli 2020 berhasil mengamankan tersangka berinisial SA. “Nilai dari rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” ujarnya

Sebelumnya, pada Rabu (09/09), Bea Cukai Palembang telah mengamankan 28.000 batang rokok ilegal di wilayah kota Palembang. “Penindakan berawal dari informasi ada dua orang pelaku yang menggunakan akun Facebooknya untuk melakukan jual beli rokok tanpa pita cukai,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp35,7 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,16 juta.

Harris menambahkan modus penjualan rokok secara online menggunakan media sosial termasuk baru. “Bisa diduga memanfaatkan kondisi pandemi saat ini yaitu pelaku menjalankan bisnis tersebut secara online.”

Pada hari yang sama, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara mengamankan 156.000 batang rokok ilegal di sebuah agen travel di Medan Kota. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada rokok ilegal yang disimpan di lokasi bongkar muat agen travel.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid, menyatakan bahwa rokok-rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Setelah diteliti lebih lanjut rokok tersebut diantar oleh ekspedisi lain tanpa adanya dokumen pengiriman, dan nantinya akan dikirimkan ke Nagan Raya di Aceh,” ungkap Dadan.

Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 156.000 batang rokok ilegal senilai Rp230,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp98,28 juta.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...