Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
2 November 2020, 09:00
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Sidoarjo– Bea Cukai Juanda memusnahkan barang hasil penindakan periode 2019-2020. Sebanyak 127.216 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai dari Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Surabaya dimusnahkan dengan cara dibakar, pada Selasa (27/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengungkapkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti upaya nyata pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Rokok tersebut kami amankan lewat program Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai sebagai langkah memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Budi.

Selain rokok ilegal terdapat barang-barang lain yang juga ikut dimusnahkan, yaitu barang impor dan ekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya.  Beberapa penyebabnya antara lain tidak diserahkannya dokumen pabean dan cukai, tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor atau ekspor, maupun barang yang ditegah oleh petugas.

Budi mengatakan, ada beberapa jenis barang dan cara pemusnahan. Untuk sex toys, rokok, tembakau, tekstil, obat, kosmetik dan kertas dimusnahkan dengan dibakar, jenis barang handphone, sparepart kendaraan, bahan logam, batu dan aksesoris dengan cara dipotong, jenis makanan, minuman dan bahan kimia akan ditanam. “Adapun untuk air softgun, crossbow dan proyektil akan dipotong dan dilebur,” ujarnya.

Pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Pemusnahan barang-barang ini adalah wujud pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam hal pengawasan dan penindakan barang ekspor impor. Selain itu, pemusnahan kali ini adalah hasil kerja sama Bea Cukai Juanda dengan berbagai instansi dilingkungan Bandara Internasional Juanda.

Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memahami aturan terkait barang larangan dan pembatasan demi kenyamanan bersama.

“Kepada masyarakat kami harapkan dalam membawa barang dari luar negeri untuk memperhatikan ketentuan terkait dengan aturan larangan dan pembatasan yang dapat dilihat di www.insw.go.id,” kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...