DPR Akhirnya Gunakan Putusan MK
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan mengacu ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tak cukup Waktu mengesahkan revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Dasco mengatakan DPR tidak akan menggelar lagi paripurna pengesahan revisi UU Pilkada selama masa pendaftaran calon di pilkada.
”Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco seperti dikutip dari akun X @bang_dasco miliknya, Kamis (22/8).
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan ini, Dasco mengatakan sudah tidak perlu ada lagi perdebatan mengenai revisi UU Pilkada. "Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos," ujar Dasco kepada wartawan.
KPU Tunggu Konsultasi dengan DPR Terkait Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum atau KPU enggan terburu-buru menerbitkan aturan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Mereka memilih untuk berkonsultasi dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami per kemarin (21/8), bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait tindak lanjut Keputusan MK,” kata Mochamad Afifudin di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8).
Afif mengatakan KPU enggan ditegur lagi karena menerbitkan aturan tanpa konsultasi. Komisi tersebut memang pernah ditegur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Pilpres 2024 lalu.
Mereka mendapatkan teguran karena langsung menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa berkonsultasi. Putusan ini berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden/wakil presiden.
"Karena yang kami tempuh ini sama, maka proses prosedur yang pernah kami lakukan dan saat itu tidak terlaksana, saat ini sedang kami tempuh,” katanya.
KPU sendiri menyebut masih ada waktu terkait konsultasi ini. Pasalnya, Peraturan KPU akan dipakai untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus mendatang.
Polisi Pakai Kendaraan Taktis untuk Bubarkan Massa di DPR
Kepolisian Korps Brimob memakai kendaraan taktis (rantis) untuk membubarkan massa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan disiapkan pada pukul 17.00 WIB. Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Sejumlah massa juga perlahan diarahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Massa Pendemo Terus Berusaha Robohkan Pagar DPR
Kerusuhan berlangsung di depan Gedung DPR/MPR. Para pendemo masih terus berupaya masuk ke dalam Gedung DPR/MPR dengan berusaha merobohkan pagar kembali.
Sebelumnya satu pagar sudah dirobohkan massa dan Sebagian dari mereka masuk ke dalam. Petugas keamanan kemudian mengusir massa yang berhasil masuk.
Selain berusaha menjebol pagar, massa uga embakar ban di gerbang utama. Tampak asap hitam membumbung tinggi.
DPR Ikut Putusan MK Bila RUU Pilkada Belum Sah hingga 27 Agustus
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kemungkinan ikut aturan pilkada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini jika revisi Undang-Undang Pilkada tak juga disahkan hingga pendaftaran calon gubernur dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Berarti kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi." kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).
Megawati: Putusan MK Final
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pernyataan Megawati ini usai pengumuman calon yang akan diusung di Pilkada 2024.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding," kata Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Presiden ke-5 RI itu mengatakan putusan MK tak dapat ditentang dengan pasal lainnya.
"Saya enggak mau salah aturan. Hehe hihi, gila. Jadi apa amanat ini? Tidak bisa ditafsirkan lain. Karena itulah mengingkari keputusan MK, sama saja artinya dengan pelanggaran konstitusi," kata Megawati.
Massa Pendemo Masuk DPR Lewati Pagar Roboh
Beberapa orang yang berdemonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada merangsek memasuki gedung DPR pada Kamis (22/8). Mereka masuk melalui salah satu pagar DPR yang dijebol dan berorasi di tengah taman DPR.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, mereka menggunakan jaket bertuliskan alumni UI. Para pendemo menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR yang melangkahi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Anggota DPR mereka bersiasat mengalahkan kepentingan rakyat. Oleh karenanya kita wajib melawan. Di gedung DPR ini, kami akan berusaha bernegosiasi untuk masuk karena gedung ini adalah gedung rakyat. Sereka tidak berhak melarang menemui wakil rakyatnya," ujar salah seorang pendemo yang tengah berorasi.
Baca lebih lanjut: Massa Demo RUU Pilkada Merangsek ke Taman DPR, Polisi Siaga Gas Air Mata
Demonstrasi DPR Ricuh, Massa Jebol Pagar
Aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada yang digelar di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8) mulai memanas. Massa berhasil menjebol salah satu pagar Gedung DPR.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, massa awalnya melemparkan botol ke arah gedung DPR. Sebagian membakar ban sehingga terlihat kepulan asap di pintu masuk Gedung Perlemen.
Beberapa mahasiswa menggunakan seragam almamater pun memanjat pagar. Salah satu mahasiswa bahkan berhasil masuk ke gedung DPR dengan memanjat pagar. "Yang ada di atas pagar silahkan untuk turun," kata petugas kepolisian di dalam gerbang DPR.
Kronologis Penolakan Revisi UU Pilkada
Mahasiswa, buruh, civitas akademisi hingga masyarakat umum menggelar demonstrasi pada Kamis (22/8) di beberapa kota di Indonesia. Aksi ini memprotes revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - yang merupakan satu-satunya lembaga penafsir konstitusi negara.
Rencananya, DPR mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini. Namun, rapat paripurna ditunda karena tidak kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang mengatakan sidang tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi kuorum.
Adapun yang hadir pada hari ini ada 89 orang, dan izin 87 orang dari 575 total anggota DPR dari sembilan fraksi. “Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco memimpin sidang.
Dua Poin Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK
Revisi UU Pilkada ini digugat karena menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 20 Agustus 2024. Terdapat dua poin dalam revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK, yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.
Pada Putusan MK Nomor 60, syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik di Pilkada 2024 berkurang dibandingkan aturan lama. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang.
Dengan putusan MK, PDIP yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon di Jakarta kembali mendapatkan peluang. Sebelumnya PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD tak lagi memiliki kawan untuk berkoalisi.
Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK dengan mengembalikan pada aturan lama.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan.
Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah.