Pengertian Crypto, Dasar Hukum dan Mekanisme Perdagangan untuk Pemula

Image title
12 November 2021, 09:54
Ilustrasi mata uang crypto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto

Istilah mata uang kripto (crypto) atau cryptocurrency mungkin sudah tidak asing dibahas belakangan ini. Beberapa jenis cryptocurrency yang dikenal meliputi Bitcoin, Litecoin, dan Ethereum. Cryptocurrency adalah alternatif yang semakin populer untuk pembayaran daring.

Jika Anda tertarik mendalami dunia crypto sebagai pemula, simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Crypto

Cryptocurrency atau dikenal dengan crypto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Ini adalah bentuk pembayaran yang dapat ditukar dengan barang dan jasa secara daring atau untuk mendapatkan keuntungan. Definisi tersebut dirangkum dari buku Coin Searchers: The Insider’s Guide To Crypto Trading oleh John Bailer.

Sekilas tentang John Bailer, ia adalah pendiri CoinSearchers.com, yaitu mesin pencari untuk mata uang crypto. Dalam bukunya dijelaskan bahwa crypto juga merupakan bentuk uang yang memiliki informasi digital dan terenkripsi dengan logaritma canggih untuk mengatur dan memantau pengumpulan dana dan transaksi lainnya secara daring.

Crypto dapat digunakan sebagai mata uang normal, seperti Dolar Amerika Serikat atau mata uang lainnya. Tetapi, terdapat perbedaan besar karena mata uang crypto saat ini belum diatur atau teregulasi oleh bank manapun, termasuk Bank Indonesia sebagai bank sentral nasional.

Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset crypto tetap dilarang sebagai alat pembayaran. Namun, dapat digunakan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia disetujui dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sejarah Crypto

Merangkum dari buku Cryptocurrency Trading Guide Fundamental & Technical Analysis for Cryptocurrency Thinkers, sejarah crypto dimulai pada tahun 1983 saat kriptografer David Chaum menciptakan alat kriptografi elektronik anonim yang disebut e-Cash.

Kemudian di tahun 1995, DigiCash dibuat dan diimplementasi sebagai bentuk awal pembayaran dalam bentuk kriptografi elektronik menggunakan perangkat lunak dan enkripsi untuk menarik nota dari bank.

Satu tahun setelahnya, Laurie Law, Susan Sabett, dan Jerry Solinas merilis artikel berjudul "How to Make a Mint: The Cryptography of Anonymous Electronic Cash" yang menjelaskan tentang sistem cryptocurrency.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...