BPJamsostek melaporkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) naik 100% di Maret 2025, mencerminkan tren peningkatan PHK yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sritex menghadapi kebingungan terkait pembayaran THR Idul Fitri 2025 saat Tim Kurator memutus hubungan kerja dengan karyawan, mencatatkan total tagihan Rp 32,63 triliun dari berbagai kreditor.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan seluruh pekerja di IKN mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.
Kebijakan diskon iuran ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memimpin rapat koordinasi mengenai operasional BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan memperkuat aspek perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 100 ribu korban PHK dengan total Rp 675 miliar hingga Agustus 2024.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan regulasi iuran dana pensiun tambahan yang wajib untuk meningkatkan penghasilan pensiunan sehingga sesuai standar ILO yaitu 40% dari gaji terakhir.
Rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran program pensiun mendapat protes luas, dikhawatirkan akan mengurangi daya beli dan membebani kelas menengah.
Rencana iuran pensiun bagi pekerja dikhawatirkan bakal makin membebani kelompok kelas menengah hingga akhirnya menurunkan daya beli dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.