Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Maret 2024 sebesar Rp 23,04 triliun. Sebesar Rp 1,95 triliun di antaranya berasal dari pajak fintech.
Ditjen Kemenkeu kantongi penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun hingga akhir Maret 2024. Penerimaan pajak tersebut dari perusahaan teknologi, kripto hingga fintech.
Terdapat beberapa isu yang akan dihadapi dari perkembangan ekonomi digital yang disoroti Kominfo, antara lain: pengembangan sumber daya manusia, persaingan usaha, dan perlindungan data pribadi.
Ditjen Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengawasi agen perjalanan asing yang beroperasi secara daring atau online travel agent (OTA) yang belum membayar pajak kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut potensi ekonomi digital bisa mencapai US$ 1 triliun pada tahun 2030 berdasarkan studi Boston Consulting Group. Lalu US$ 2 triliun jika mengadopsi Keketuaan ASEAN.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan potensi ekonomi digital Asia Tenggara atau ASEAN mencapai US$ 2 triliun atau sekitar Rp 31 kuadriliun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan 30 juta para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa masuk dalam ekosistem digital pada tahun 2024.