BPJS Kesehatan dan Kemenkes memastikan tidak ada perubahan iuran tehadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025 meski ada sistem KRIS.
Setelah penipuan undangan nikah dan link kurir J&T, kini muncul modus berkedok tagihan BPJS Kesehatan. Begitu link diklik, rekening korban bisa dibobol.
Sebanyak 80% rumah sakit menyatakan setuju dengan kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan. DJSN juga memberikan rekomendasi insentif dan disintensif bagi rumah sakit yang menerapkan kelas standar.
Pemerintah akan menerapkan secara bertahap kelas standar BPJS Kesehatan mulai bulan depan. Kebijakan ini juga berlaku pada peserta yang membayar iuran BPJS sesuai gaji.