Advertisement
Logo Katadata
15 Oktober 2026
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
Skip to main content
  • Berita
    • Nasional
    • Industri
    • Internasional
    • Energi
  • Finansial
    • Makro
    • Keuangan
    • Bursa
    • Korporasi
  • Digital
    • E-Commerce
    • Fintech
    • Startup
    • Gadget
    • Teknologi
  • Ekonomi Hijau
    • Energi Baru
    • Ekonomi Sirkular
    • Investasi Hijau
  • Regional
  • Jurnalisme Data
    • Infografik
    • Analisis
    • Cek Data
  • In-Depth & Opini
    • Telaah
    • Opini
    • Wawancara
    • Laporan Khusus
  • Otomotif
  • Ekonopedia
    • Sejarah Ekonomi
    • Profil
    • Istilah Ekonomi
  • Video
    • News
    • Wawancara
    • Katalogue
    • Foto
  • Info
  • Indeks

  • Databoks
  • Katadata Green
  • Insight Center
  • Event

  • Tentang Katadata
  • Pedoman Media Siber
  • Advertising
  • Karier
  • Hubungi Kami

  • ©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
    Kebijakan Privasi
    |
    Disclaimer

Berita Perpres Ojol Terbaru dan Terkini Hari Ini - Katadata.co.id

Icon kanal
Perpres Ojol
  • Semua

  • Artikel

Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

Perpres Ojol Terbit, Ini Respons Grab, Gojek, dan inDrive

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)
Katadata/Fauza Syahputra

LBH: Pemerintah Tak Boleh Gunakan Label Mitra atau UMKM untuk Pekerja Ojol

DPR dan pemerintah rilis Perpres perlindungan ojol
ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIV/nz

Perpres Ojol Terbit, Menhub: Beri Kepastian Hukum pada Pengemudi

Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Komdigi Akan Buat Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8% (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit: Status Driver Tetap Mitra, bukan Pengusaha Mikro

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit, Gojek Tunggu Aturan Tarif Antar Makanan dari Komdigi

Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Resmi Dirilis: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dan pemerintah saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Perpres Ojol Resmi Dirilis, Tiga Menteri Akan Bentuk Forum Komunikasi

Startup • 8 Oktober 2026, 13.17
Perpres Ojol resmi diterbitkan untuk melindungi ekosistem transportasi digital, dengan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankannya.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Ojol Demo Tolak Status Pengusaha Mikro, KemenUMKM Sebut Masih Dibahas di DPR

Startup • 2 Oktober 2026, 08.14
Pemerintah masih membahas wacana penetapan status UMKM bagi pengemudi ojol yang menuai penolakan, menunggu hasil pembahasan di DPR bersama RUU terkait.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Disiapkan, Bakal Soroti Ketenagakerjaan dan Status Mitra?

Startup • 24 September 2026, 16.36
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menyinkronkan Perpres Ojol dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan yang saat ini telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI. 
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Ini yang Masih Dibahas

Startup • 2 September 2026, 17.17
Perpres Ojol yang rencananya terbit akhir Agustus atau awal September, belum juga dirilis. Apa yang masih dibahas?
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kementerian UMKM Akan Awasi Kemitraan Ojol dan Aplikator, Apa Saja yang Diatur?

Startup • 24 Agustus 2026, 06.00
Perpres Ojol akan mengatur hubungan kemitraan pengemudi dengan aplikator, dengan Kementerian UMKM yang berperan dalam pembinaan dan pemberian akses insentif.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Tarif Ojol Antar Makanan Akan Diatur, Maxim Khawatir Order Anjlok

Startup • 21 Agustus 2026, 20.26
Maxim Indonesia mengingatkan tarif minimum Ojol dalam Perpres yang sedang disiapkan pemerintah berpotensi menurunkan jumlah pesanan dan memengaruhi pendapatan kurir.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Antar Makanan Diatur, Menhub Soroti Ojol Kirim Banyak Pesanan Sekali Jalan

Startup • 21 Agustus 2026, 20.12
Tarif ojol pengantar makanan dan barang akan punya formula berbeda dari angkutan penumpang. Pemerintah mempertimbangkan bensin, jarak tambahan, algoritma, ukuran barang hingga risiko pengiriman.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Ungkap Alasan Tak Semua Uang yang Dibayar Konsumen Jadi Pendapatan Ojol

Startup • 21 Agustus 2026, 19.45
Menteri Perhubungan meminta aplikator ojol merinci uang yang dibayar konsumen dan yang diterima driver. Langkah ini diharapkan mengakhiri perbedaan persepsi soal tarif dan platform fee.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Kemenhub Minta Aplikator Perinci Biaya Dibayar Penumpang dan yang Diterima Ojol

Startup • 21 Agustus 2026, 18.59
Kemenhub meminta aplikator ojol merinci tarif yang dibayar konsumen dan bagian yang diterima driver dalam receipt. Langkah ini untuk mencegah perbedaan persepsi soal pendapatan dan platform fee.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Status Ojol RI Pengusaha Mikro, Malaysia dan Singapura Bikin Kelas Pekerja Baru

Startup • 21 Agustus 2026, 15.16
Indonesia akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memberi status khusus pekerja gig, Uni Eropa memperkenalkan praduga hubungan kerja.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Indonesia Mau Atur Tarif Ojol Antar Makanan, Malaysia dan Singapura Tidak

Startup • 21 Agustus 2026, 14.04
Indonesia bakal mengatur tarif ojol untuk pengantaran makanan dan barang. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memilih berfokus pada perlindungan serta kesejahteraan pekerja gig, termasuk ojol.
Driver ojol tuntut penyesuaian tarif

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Akan Hitung Bensin, Algoritma hingga Risiko

Startup • 20 Agustus 2026, 12.24
Kementerian Komdigi tengah merumuskan tarif kurir ojol untuk pengantaran barang dan makanan. Besaran tarif akan mempertimbangkan biaya bensin, perawatan kendaraan, algoritma hingga risiko pengiriman.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojol sebesar 25% dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan Segera Diatur, Tak Pakai Skema Komisi 8%

Startup • 20 Agustus 2026, 11.18
Tarif ojol antar barang dan makanan segera diatur pemerintah sebagai turunan Perpres Ojol. Skema bagi hasilnya akan berbeda dari layanan penumpang karena mempertimbangkan biaya, algoritma, dan risiko.
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Ojol (Foto: Katadata/Fauza)

Komdigi Akan Rilis Aturan Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang

Startup • 18 Agustus 2026, 17.47
Perpres Ojol akan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komdigi untuk mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Komdigi pun akan menerbitkan aturan turunan.
Berstatus UMKM, Ojol Dapatkan Insentif Perpajakan dan Bisa Ajukan KUR (Foto: Katadata/Fauza Syahputra)

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan

Startup • 18 Agustus 2026, 17.33
Perpres Ojol akan diperluas cakupannya mencakup pengantaran barang dan makanan serta ditargetkan terbit akhir Agustus dengan lima poin pengaturan utama.
Image Loader
Tampilkan lebih banyak

Artikel terpopuler

  1. Komika Yudha Keling Pilih Bertahan di Saham GOTO meski Rugi Besar, Ini Alasannya

  2. IHSG Naik 0,29%, Saham BBCA, BMRI, BUMI dan BRPT Ramai Ditransaksikan

  3. Darmawan Prasodjo Diganti, Suroso Isnandar Jadi Dirut Baru PLN

  4. Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bersama Empat Orang Lainnya

  5. Barang Cina Kian Banjiri Dunia, Surplus Perdagangan Mendekati US$ 1 Triliun

Logo Katadata Trustworthy News
Katadata Apps on Apple Appstore Katadata Apps on Google Playstore
  • Berita
  • Nasional
  • Industri
  • Internasional
  • Energi
  • Finansial
  • Makro
  • Keuangan
  • Bursa
  • Korporasi
  • Digital
  • E-Commerce
  • Fintech
  • Startup
  • Gadget
  • Teknologi
  • Ekonopedia
  • Sejarah Ekonomi
  • Profil
  • Istilah Ekonomi
  • Ekonomi Hijau
  • Energi Baru
  • Ekonomi Sirkular
  • Investasi Hijau
  • Jurnalisme Data
  • Infografik
  • Analisis
  • Cek Data
  • In-Depth & Opini
  • Telaah
  • Opini
  • Wawancara
  • Laporan Khusus
  • Video
  • News
  • Wawancara
  • Katalogue
  • Foto
  • Podcast
  • Info
  • Indeks
  • Insight Center
  • Databoks
  • Event
  • KatadataOto

Langganan Newsletter

Anda Belum Menyetujui Syarat & Ketentuan
Email sudah ada dalam sistem kami, silakan coba dengan email yang lainnya.
! Alamat email Anda telah terdaftar
Terimakasih Anda Telah Subscribe Newsletter KATADATA
Maaf Telah terjadi kesalahan pada sistem kami. Silahkan coba beberapa saat lagi
Silakan mengisi alamat email
Silakan mengisi alamat email dengan benar
Error recaptcha, silakan coba lagi
Silahkan mengisi captcha
Selamat, Registrasi Anda berhasil, silahkan cek Email Anda untuk Aktivasi

Ikuti Kami

  • Tentang Katadata
  • Advertising
  • Karier
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
©2026 Katadata. Hak cipta dilindungi Undang-undang.