Uang pesangon merupakan uang yang diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Atas uang kompensasi ini, dikenakan pajak penghasilan (PPh).
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal tertentu. Di Indonesia, PHK mendapat perhatian serius, dengan adanya klausul PHK dalam UU Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.
Saham perusahaan teknologi Microsoft Corporation anjlok pada perdagangan Senin waktu setempat setelah perusahaan mengonformasi bakal melakukan PHK 10 ribu karyawannya awal 2024 nanti.
Ini adalah putaran kedua PHK yang dilkukan Spotify. Perusahaaan ini tengah upaya merestrukturisasi bisnis setelah bertahun-tahun melakukan investasi besar.
PT Panarub Industry selaku produsen sepatu merek Adidas dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak. Benarkah demikian? Seperti apa penjelasan manajemen Panarub Industry?