Meski pemerintah sudah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum akan menggunakan sistem pajak baru ini.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan positif sistem Coretax yang meliputi layanan pendaftaran, SPT, dan manajemen dokumen, memudahkan proses pajak digital.
Pemadanan NIK dengan NPWP mencapai 99,32% menjelang pelaksanaan Coretax pada 2025, yang akan optimalkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
SPT Tahunan PPh untuk tahun 2024 masih dilaporkan melalui laman DJP Online, dan baru pada tahun 2026 akan menggunakan sistem coretax yang mulai diimplementasikan pada Januari 2025.
DJP Online Error 500 merupakan notifikasi yang menandakan adanya gangguan pada sistem DJP atau koneksi internet wajib pajak yang hendak melaporkan SPT.