Mampukah Omnibus Law Atasi Defisit Pekerja Digital pada Startup?

Desy Setyowati
15 Oktober 2020, 14:00
Mampukah Omnibus Law Atasi Persoalan Minim Pekerja Digital di Startup?
Jakub Jirsak/123rf
Ilustrasi

Undang-undang atau UU Omnibus Law Cipta Kerja mengatur tentang perizinan tenaga kerja asing, termasuk di startup. Perusahaan rintisan selama ini memang kesulitan mendapatkan pekerja ahli di Indonesia sehingga merekrut TKA. Peneliti menilai ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang dari kebijakan ini.

Dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja versi terakhir yang berisi 812 halaman mengubah beberapa aturan UU Ketenagakerjaan. Salah satunya Pasal 42 ayat 1, menjadi berbunyi, “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan dari pemerintah pusat."

Sebelumnya, perusahaan harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, pemerintah menambahkan pihak yang bebas dari persyaratan sebagaimana tercantum di ayat 1. Sebelumnya, ini hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan pekerja dari luar negeri sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Pada UU Omnibus Law, privilese itu berlaku juga untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu. Selain itu, bagi pemegang saham dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga masih mempelajari regulasi sapu jagat tersebut. “Jika diperlukan, kami selalu siap untuk berdialog dengan pemerintah sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi digital Indonesia melalui ketersediaan talenta,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (15/10).

Secara umum, ia menyampaikan bahwa ketersediaan talenta digital merupakan faktor pendukung utama bagi usaha rintisan di sektor  ekonomi digital, termasuk e-commerce. “Tentu perusahaan e-commerce Indonesia akan mengutamakan pekerja Indonesia,” ujarnya. Beberapa korporasi juga bekerja sama dengan sejumlah instansi, termasuk pemerintah untuk mengembangkan talenta digital Indonesia.

Namun, talenta digital dari negara lain dinilai bisa menambah khazanah perkembangan ekonomi digital di Tanah Air. “Namun dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan nasional,” kata Bima.

Asosiasi pun pernah menyurvei 500 startup di Bandung, Jakarta, dan Surabaya pada 2018, terkait talenta digital. Hasilnya, perusahaan mengeluarkan Rp 210 juta hingga Rp 1,1 miliar untuk head hunter atau jasa pencarian kandidat, khususnya di tataran pimpinan atau chief level. Ini belum termasuk gaji dan fasilitas lain bagi pekerjanya sendiri.

Secara rinci, untuk mendapatan talenta junior, startup biasanya membayar Rp 13,2 juta-Rp 29 juta kepada head hunter. Sedangkan untuk kualifikasi menengah biayanya Rp 25 juta-Rp 79 juta, dan senior Rp 66 juta-Rp 264 juta.

Itu terjadi karena perusahaan rintisan berebut untuk mendapatkan pekerja ahli. Ini tecermin pada rasio pegawai keluar masuk (turnover) sektor digital 19,22%, di atas rerata nasional 10%.

Berdasarkan riset Robert Walters Indonesia, startup pendidikan, kesehatan, dan teknologi finansial (fintech) pembayaran bahkan menawarkan gaji hingga mencapai Rp 1,7 miliar per tahun pada 2019. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Salah satu perusahaan yang sempat mengeluhkan kebijakan terkait tenaga kerja asing yakni Cashlez Worldwide Indonesia. CEO Cashlez Teddy Tee menyebutkan kesulitan mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI), karena salah satu pendirinya berkewarganegaraan asing.

“Kami harus mendirikan penanaman modal asing (PMA), karena salah satu pendirinya WNA," kata Teddy kepada Katadata.co.id di sela-sela acara Fintech Summit di JCC, Jakarta, akhir tahun lalu (23/8/2019). Perusahaan aggregator fintech pembayaran ini pun mengurus perizinan selama dua tahun, dan baru mendapatkan ‘lampu hijau’ pada Mei 2019.

Katadata.co.id sudah meminta tanggapan Cashlez terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, perusahaan belum mau berkomentar.

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pun mencatat, mayoritas anggota kesulitan mencari bakat bidang data dan analisis, pemrograman, dan manajemen risiko. Ini berdasarkan survei terhadap 154 anggota di masa pandemi corona.

kesenjangan keahlian di industri fintech
kesenjangan keahlian di industri fintech (Analisis Sekretariat Aftech 2020)



Meski begitu, 67% responden tidak mempekerjakan pekerja asing. Untuk menjawab tantangan ini, sebagian besar melakukan in-house training dan merekrut sejumlah talenta dari lembaga keuangan.

Strategi untuk mengatasi kesenjangan keahlian
Strategi untuk mengatasi kesenjangan keahlian (Analisis Sekretariat Aftech 2020)



External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya juga enggan berkomentar mengenai regulasi kontroversial tersebut. “Kami masih mempelajari aturan baru ini,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa lalu (12/10).

Namun, ia menyatakan bahwa perusahaan selalu memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin berkarya lewat teknologi. SDM merupakan investasi terbesar bagi Tokopedia. “Kami percaya, talenta terbaik yang akan menciptakan produk terbaik,” kata dia.

Saat ini, Tokopedia mempekerjakan 4.500 karyawan yang disebut nakama. Sebagian besar merupakan warga Indonesia dari berbagai latar belakang.

Sedangkan CEO Bukalapak Rachmat Kaimuddin mengatakan selalu mengacu kepada peraturan pemerintah yang berlaku, termasuk dalam proses perekrutan karyawan. “Fokus utama kami membantu mengembangkan talenta anak bangsa. Sekitar 99% pegawai merupakan warga negara Indonesia,” ujar dia kepada Katadata.co.id.

Lalu Gojek memiliki pekerja yang tersebar di negara lain. Tim data science misalnya, berada di Singapura, Thailand, Vietnam, India, dan Indonesia.

Decacorn Tanah Air itu pun membangun pusat teknologi di Bangalore, India pada 2016 lalu. Di negara ini, Gojek merekrut insinyur, pemrogram, dan peneliti data.

Bangalore memang disebut-sebut sebagai Silicon Valley Asia, karena mengekspor banyak pekerja dan produk teknologi. Sedangkan Silicon Valey merupakan julukan bagi San Francisco Bay Area di California, Amerika Serikat (AS). Daerah ini memiliki banyak perusahaan teknologi seperti Adobe System, Apple, eBay, Google, Intel hingga Yahoo.

VP of Data Science Gojek Syafri Bahar menyadari adanya selisih (gap) antara pasokan pekerja dengan kebutuhan startup. ‘Di Gojek kami melakukan grooming, karena talenta digital di bidang data sangat langka. Kami berusaha membuat sumber daya yang ada, termasuk yang basisnya di luar data, akhirnya menjadi data driven,” kata dia kepada Katadata.co.id.

Ia mencontohkan, perusahaan memberikan para pekerja alat agar bisa mengakses insight tertentu. “Kemudian, karena ada talenta internasional, kami berusaha membuat suatu ekosistem. Semua harus saling diskusi sehingga ada transfer knowledge,” ujar dia.

Gojek setidaknya memiliki ratusan tim data. Perusahaan ini memburu pekerja di Vietnam, Thailand, Singapura, dan India. “Ada juga yang bekerja secara remote di AS dan di Indonesia,” katanya.

CEO Traveloka Ferry Unardi sempat menyampaikan bahwa isu minimnya talenta dapat diatasi melalui kemitraan dengan perguruan tinggi. “Banyak orang cerdas di Indonesia,” kata dia dalam acara 1st NextICorn International Summit, di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, pada 2018 lalu.

Namun, Traveloka juga membangun fasilitas riset, teknologi, dan pengembangan bernama Traveloka India Pvt. Ltd di Bangalore, India pada awal tahun lalu. Pusat inovasi ini didukung tim ahli di India dan global.

Dampak Omnibus Law terhadap Startup dan Pekerja Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019, ada 18 industri yang bisa ditempati oleh tenaga kerja asing. Salah satunya, bidang informasi dan telekomunikasi, dengan total 244 posisi kerja.

Untuk golongan pemrogaman, konsultasi komputer, dan kegiatan yang berhubungan, ada lima bagian yang bisa diisi oleh pekerja asing. Kelimanya yaitu manajer keuangan, pemasaran, rekayasa sistem, penasihat keuangan, dan ahli teknik kesisteman.

Dengan adanya Omnibus Law, perizinan bagi startup untuk mendapatkan talenta asing dipermudah. Ini sebagaimana tertuang dalam klaster ketenagakerjaan.

Berdasarkan data marketplace pencarian kerja, Ekrut, ada kenaikan permintaan SDM di bidang teknologi informasi pada tahun ini. Rinciannya, kebutuhan data analyst dan scientists naik 76,59%, pemasaran merek 66%, perencana strategi 62,78%, full stack engineer 50,85%, dan keamanan siber 23,91%.

Gaji yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp 19 juta hingga Rp 20 juta per bulan untuk pekerja berpengalaman tiga sampai lima tahun.

Hal senada disampaikan oleh perusahaan penyedia situs lowongan kerja hingga menyuplai calon pekerja, TopKarir. Ada lima jenis pekerjaan yang diburu oleh banyak korporasi, yakni staf penjualan, pemasaran, pelayanan konsumen, data analisis, dan data scientist.

Di satu sisi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pekerja dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar (SD) ke bawah mendominasi penyerapan tenaga kerja per awal 2019. Rinciannya terlihat pada Databoks di bawah ini:

Sedangkan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan perguruan tinggi menempati urutan teratas dengan jumlah pengangguran terbanyak pada awal tahun ini. Secara rinci dapat dilihat pada Databoks berikut:

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 2015 yang diolah oleh Lembaga Demografis Universitas Indonesia, ketidaksesuaian tingkatan pendidikan di Indonesia 53,33% dari skala vertikal. Sedangkan ketidakcocokan berdasarkan skala horizontal mencapai 60,52%. Data ini berdasarkan survei terhadap 12,4 juta responden lulusan diloma I ke atas.

Sedangkan riset McKinsey dan Bank Dunia menunjukkan, Indonesia membutuhkan sembilan juta tenaga digital hingga 2030. Ini artinya, ada kebutuhan 600 ribu pekerja digital per tahunnya.

Di tengah tingginya permintaan, riset Sea Group terhadap 14 ribu responden berusia di bawah 36 tahun menunjukkan, generasi muda Indonesia lebih tertarik menjadi wirausahawan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rinciannya sebagai berikut:

Google, Temasek, dan Bain dalam laporan bertajuk e-Conomy SEA 2019 juga menyebutkan, minimnya talenta menjadi tantangan industri digital di Indonesia. “Ini menjadi tantangan yang belum terselesaikan bagi ekosistem,” demikian dikutip, pada akhir tahun lalu.

Padahal, nilai ekonomi berbasis internet di nusantara diprediksi US$ 40 miliar tahun lalu dan US$ 133 miliar pada 2025. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Namun, Google mencatat bahwa industri digital di Indonesia semakin matang ke titik di saat para pendiri berpengalaman dan karyawannya membentuk usaha baru dan meneruskan pengalaman mereka. “Orang Asia Tenggara yang pindah ke luar negeri untuk belajar dan memulai karier juga menanggapi panggilan ini. Lebih banyak dari mereka yang pulang untuk bergabung atau mendirikan startup,” demikian dikutip dari laporan.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bima Yudhistira sepakat bahwa perusahaan rintisan bisa menggaet diaspora Indonesia. “Kenapa tidak ada upaya serius menarik pulang talenta digital yang berkarya di perusahaan asing di luar negeri? Sebelum buru-buru membuka lebar pintu tenaga kerja asing. Ini logika yang aneh,” kata dia kepada Katadata.co.id, Kamis (15/10).

Selain itu, ia mencatat bahwa ketersediaan lulusan teknologi informatika di Indonesia mencapai 50 ribu hingga 70 ribu per tahun. Ini berasal dari perguruan tinggi, sekolah vokasi dan akademi.

Apalagi, jumlah lulusan universitas di Indonesia terus meningkat. Ini tecermin pada Databoks di bawah ini:

Jika lulusan tersebut tidak terserap, maka berpotensi menambah angka pengangguran di Tanah Air. “Kalau permasalahannya skill missmatch, ini tugas perguruan tinggi dan pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Jalan pintas dengan memudahkan pekerja asing masuk masuk tanpa rencana penggunaan dan izin, justru blunder bagi serapan tenaga kerja lokal di startup,” ujar Bima.

Sedangkan dinas ketenagakerjaan mencatat bahwa total tenaga kerja asing saat ini 98.902 orang. Sebanyak 35.781 dari Tiongkok, lalu Jepang 12.823 dan Korea Selatan 9.097 orang.

Kemudian India 7.356, Malaysia 4.816, Filipina 4.536, AS 2.596, Australia 2.540, Inggris 2.176, Singapura 1.994, dan negara lainnya 15.187 orang. Sedangkan data per 2018 dapat dilihat pada Databoks di bawah ini:

Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyampaikan bahwa pemerintah akan mengatur perihal transfer teknologi dari pekerja asing di dalam UU Omnibus Law. “Untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya diharapkan ada transfer pengetahuan,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Februari lalu (17/2). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...