Moratorium Bea Masuk Produk E-Commerce Asing Selesai 2024

Andi M. Arief
27 Juni 2022, 16:49
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital t
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah.

Moratorium bea masuk produk hasil perdagangan daring atau melalui e-commerce akan diperpanjang hingga Desember 2023 atau pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Ke-13. 

Namun demikian, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko B. Witjaksono mengatakan, moratorium tersebut akan dihentikan secepatnya pada 2024. Salah satu faktor penentu adalah kelanjutan program kerja terkait e-commerce yang dicanangkan WTO pada 2017. 

"Kalau  tidak ada kesepakatan atau keputusan lain (terkait program kerja e-commerce 2017), moratorium ini akan berakhir pada Maret 2024," kata Djatmiko dalam konferensi pers virtual, Senin (27/6). 

Djatmiko menyampaikan, salah satu pertimbangan penghentian moratorium adalah kondisi ekonomi yang cukup menekan beberapa negara berkembang. Menurutnya, sebagian negara masih menggantungkan pendapatan fiskal dari bea masuk. 

 Dengan demikian, kata Djatmiko, Indonesia tidak memiliki pendapatan dari masuknya produk-produk e-commerce asing ke dalam negeri. Beberapa produk e-commerce asing yang dapat ditemukan di dalam negeri adalah e-Bay, Amazon, dan Alibaba. 

Selain pendapatan fiskal, Djatmiko menilai pemerintah juga sulit dalam mengetahui pola perdagangan yang terjadi di e-commerce antara konsumen dan produsen di berbagai sektor. Djatmiko mengatakan kondisi tersebut juga dialami oleh negara-negara lain. 

"Jadi, jangan ekonomi winner take all, negara berkembang hanya jadi pasar. Kami ingin ada leveraging, balancing the benefit between all member," kata Djatmiko. 

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan membeli pakaian bekas atau thrifting impor melalui e-commerce menjadi tren saat ini di kalangan anak muda. Kegiatan tersebut membuat lapangan bermain bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) timpang. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...