Moratorium Bea Masuk Produk E-Commerce Asing Selesai 2024

Andi M. Arief
27 Juni 2022, 16:49
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital t
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah.

Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rakhman mendata volume impor pakaian bekas masih kecil. Namun demikian, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan bea masuk tindakan perlindungan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesoris. 

"Kalau kami di sisi industri, itu jelas melanggar dan tidak sesuai dengan aturan. Aturannya, (praktik tersebut) masih ilegal," kata Rizal kepada Katadata.co.id belum lama ini. 

PMK No. 142-2021 baru memasuki tahun pertamanya atau memiliki nilai BMTP paling tinggi. Beleid ini baru akan berakhir pada Oktober 2024. 

Salah satu pertimbangan penerbitan PMK No. 142-2021 adalah lonjakan jumlah impor pakaian jadi dan aksesoris oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Lonjakan volume importasi pakaian jadi dan aksesoris dianggap menimbulkan kerugian serius oleh industri TPT. 

Rizal mengatakan saat ini hasil importasi pakaian bekas melalui e-commerce asing dijual kembali di dalam negeri. Menurutnya, ada beberapa kota besar yang menjadi pusat penjualan kembali pakaian bekas tersebut, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Tanggerang. 

 Meski tren belanja online terus menguat, sebagian besar warga Indonesia tampaknya masih lebih memilih belanja kebutuhan rumah tangga bulanan secara offline. Menurut survei Jakpat terhadap 2.000 responden, mayoritas atau 34,3% rutin membeli kebutuhan rumah tangga bulanan di supermarket.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...