Pertamina Jajaki Lagi Beli Minyak dari Empat KKKS Besar

Anggita Rezki Amelia
11 Maret 2017, 10:00
Migas
ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo
Lapangan minyak Mudi di Desa Mudi Rahayu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang dikelola oleh Pertamina bersama Petrochina.

PT Pertamina (Persero) akan menjajaki lagi pembelian minyak mentah dari perusahaan dagang kepanjangan tangan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) besar di Indonesia. Rencana ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22 pembayaran barang impor.

Dalam aturan itu, Kementerian Keuangan membebaskan PPh Pasal 22 bagi pembelian minyak atau gas bumi yang berasal dari distributor (trading arms) milik kontraktor  yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama di Indonesia. PPh Pasal 22 ini merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor.

Manajemen Pertamina menyambut baik terbitnya peraturan menteri keuangan tersebut. Sebab, selama ini, Pertamina kesulitan membeli minyak jatah kontraktor migas yang beroperasi di dalam negeri. (Baca: Beli Minyak Chevron dan ExxonMobil, Pertamina Minta Bebas Pajak)

Pangkal soalnya, sebagian besar jatah minyak mentah tersebut dijual KKKS melalui pihak ketiga di luar negeri. Hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut di mana penjualan seluruh hasil produksinya melalui trading arms. Alhasil, ada tanggungan pajak untuk membeli minyak hasil produksi domestik tersebut.

Kini, dengan pembebasan PPh Pasal 22 itu, menurut Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba, pihaknya akan melanjutkan kembali komunikasi dengan perusahaan-perusahaan trading arms KKKS tersebut. "Semua yang dulunya berhenti akan kami lanjutkan lagi. Semoga bisa dilakukan di minggu depan," kata dia kepada Katadata, Jumat (10/3).

Setidaknya ada empat KKKS yang akan dijajaki kembali oleh Pertamina, yaitu BP, Chevron, Eni dan ConocoPhillips. Selain itu, tidak menutup kemungkinan pembelian minyak mentah dari kontraktor lain. Targetnya, Pertamina bisa menyerap 200 ribu barel per hari (bph) dari jatah kontraktor yang ada di Indonesia.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...