Mencermati 4 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan secara Online

Anggi Mardiana
8 Februari 2023, 11:55
Cara cetak Kartu BPJS
Grid.id
Ilustrasi, kartu BPJS Kesehatan.

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan penting diketahui untuk mendapatkan jaminan dengan beragam macam program asuransi yang dimiliki. Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, calon peserta harus mendaftar terlebih dahulu, bisa secara online maupun offline.

Mencetak kartu BPJS Kesehatan secara online relatif cepat karena bisa melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang dan mengantre di kantor BPJS. Umumnya peserta yang terdaftar akan memperoleh kartu anggota nonfisik dalam bentuk file.

Meski bukan termasuk kewajiban, kepemilikan kartu fisik BPJS bisa memudahkan peserta yang mau berobat ke fasilitas kesehatan. Khususnya bagi peserta yang terkendala karena tidak memiliki HP.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Jenis Peserta BPJS Kesehatan
Jenis Peserta BPJS Kesehatan (Pasienbpjs.com)

Supaya program BPJS berjalan optimal, pemerintah membagi peserta BPJS jadi beberapa kategori. Seluruh penduduk Indonesia diwajibkan jadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS, termasuk orang asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia dan membayar iuran, berikut jenis peserta BPJS:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Golongan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yaitu fakir miskin atau orang tidak mampu. Dengan begitu, iuran yang dibayarkan setiap bulan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk kriterianya yaitu WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2. Peserta Mandiri

Sesuai namanya, iuran BPJS Mandiri dibayarkan oleh kita per bulan atau tidak ditanggung oleh pemerintah. Dengan membayar, Anda akan mendapat jaminan perlindungan kesehatan.

Sesuai dengan namanya, peserta BPJS Kesehatan mandiri ialah mereka yang mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan dengan melakukan pembayaran per bulan secara mandiri atau tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut besar iuran untuk peserta mandiri melihat dari website BPJS:

  • Kelas 3: Rp 35.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 1: Rp 150.000

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Seluruh karyawan wajib di daftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BPJS Pekerja Penerima Upah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasal 15 ayat 2. Berikut yang masuk ke dalam PPU:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement