Bansos Belum Siap, Pemerintah Bolehkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB

Dimas Jarot Bayu
13 April 2020, 14:51
Ilustrasi, pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Sudirman. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, ojol hanya diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB untuk sementara waktu.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, pengemudi ojek online (ojol) melintas di kawasan Sudirman. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, ojol hanya diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB untuk sementara waktu.

Polemik ojek online boleh mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah menemui titik terang.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB. Namun, hal ini hanya sementara waktu karena penyaluran bantuan sosial (bansos) ke masyarakat saat ini belum berjalan.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Doni mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku efektif hingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersalurkan dengan baik.

"Jadi setelah program bantuan sosial ini berjalan maka Permenhub akan menyesuaikan," kata Doni usai rapat terbatas melalui video conference, Senin (13/4).

Meski membolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang selama PSBB sementara waktu, ia memastikan penjagaan jarak secara fisik tetap diprioritaskan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, Doni menyebut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 mengatur pula protokol kesehatan ketika pengemudi ojek online mengangkut penumpang. Protokol ini mencakup di antaranya penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung.

(Baca: Beda dengan Kemenkes, Ini Alasan Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...