Bawaslu Persilakan Ijtimak Ulama 3 Melapor jika Menduga Pemilu Curang

Dimas Jarot Bayu
3 Mei 2019, 01:43
Pemilu 2019, Bawaslu, Ijtimak Ulama 3
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Relawan memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi "Japri" (Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia) ke kalangan milenial di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (15/4/2019). Dengan aplikasi Japri ini, masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dengan melaporkan setiap temuan kecurangan ke Bawaslu, lengkap disertai bukti foto/video bukti dugaan pelanggaran.

Menanggapi hasil Ijtimak Ulama 3 yang salah satu rekomendasinya adalah mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf), Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh.

Menurutnya, Bawaslu hanya bisa menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011. "Kami menjalankan aturan saja, tidak mengomentari yang begitu-begitu," kata Afifuddin di Jakarta, Kamis (2/5).

Jika Ijtimak Ulama 3 merekomendasikan diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, maka Afifuddin meminta mereka melaporkan dugaan pelanggaran paslon nomor urut 01 tersebut. Menurut Afifuddin, diskualifikasi peserta Pemilu hanya bisa dilakukan berdasarkan bukti-bukti pelanggaran yang jelas.

Sampai saat ini Afifuddin menegaskan Bawaslu belum mendapatkan laporan dugaan pelanggaran dari Ijtimak Ulama 3. "Silakan ya, kami tunggu laporannya," tegas Afifuddin.

(Baca: Dewan Kehormatan Peringatkan Tak Asal Tuduh Pemilu 2019 Curang)

Seperti yang diketahui, Ijtimak Ulama 3 telah dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2019, dengan rekomendasi yang menyatakan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses Pemilu 2019.

Karenanya, Ijtimak Ulama 3 mendorong Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang kecurangan tersebut. Selain itu, Ijtimak Ulama 3 mendesak Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Terkait hasil Ijtimak Ulama 3 ini, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengaku telah membaca rekomendasi tersebut dan menurutnya hasil Ijtimak Ulama 3 harus didengar oleh elite politik Indonesia.

Menurutnya, para ulama merupakan sosok yang harus dimuliakan, sehingga para elite politik harus mendengar masukan ulama. Atas dasar itu, Sandiaga menilai rekomendasi Ijtimak Ulama 3 perlu dipertimbangkan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...