Tarif Listrik Naik, PLN Diminta Tak Hambat Pelanggan Pasang PLTS Atap

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Pekerja melakukan perawatan PLTS atap di rumah warga di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022).
14/6/2022, 19.07 WIB

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) berharap kepada PLN untuk tidak menghambat keinginan warga memasang PLTS atap di tengah kenaikan tarif listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu.

Dari laporan yang diterima asosiasi, PLN kerap kali membatasi instalasi maksimal hanya 10-15% dari total kapasitas daya listrik yang terpasang. Selain itu, urusan perizinan pemasangan PLTS atap juga dirasa sangat lambat.

Menurut Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, mengatakan jika proses perizinan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021, pengurusan perizinan hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.

"Yang hambat itu izin dari PLN, itu lama sekali. Katanya PLN harus melakukan kajian kelayakan operasi. Aneh juga sih PLTS atap yang rumah-rumah itu harus dilakukan kajian kelayakan operasi, orang itu ukurannya kecil," kata Fabby kepada Katadata.co.id, Selasa (14/6).

Fabby juga menilai bahwa pemasangan Net Metering yang dikerjakan oleh PLN juga memakan waktu sampai berbulan-bulan.

Adapun Net Metering merupakan sistem layanan dimana kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS dapat dikirimkan ke jaringan distribusi PLN, serta dapat digunakan kembali untuk konsumsi oleh rumah tangga tersebut.

Artinya, meskipun masyarakt memasang sistem PLTS untuk kebutuhan rumah tangga, mereka tetap harus menggunakan jaringan listrik dari PLN.

"Padahal PLN wajib untuk menyediakan Net Metering dan itu sebenarnya dibayar pelanggan. Jadi PLN saya lihat secara sistematis membatasi penggunaan PLTS atap. Ini tidak benar karena mereka yang punya On Grid dan seharusnya tidak begitu," sambung Fabby.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu