Pertamina mencatat ada 405.000 kendaraan roda empat yang terdaftar di pusat data MyPertamina sejak pendaftaran dibuka pada 1 Juli lalu. Ratusan ribu konsumen tersebut mendaftarkan kendaraannya untuk memperoleh akses pembelian BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Meski demikian, pemerintah dan Pertamina hingga kini belum menentukan tanggal pembatasan konsumsi BBM bersubsidi ditengah gembar-gembor wacana pengetatan distribusi melalui aplikasi MyPertamina sejak dua bulan terakhir.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pihak Pertamina masih menunggu intruksi pembatasan BBM bersubsidi yang diatur dalam pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang ditargetkan selesai bulan ini.
"Tanggalnya belum ditentukan dan diharapkan implementasinya bisa segera," kata Irto melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (1/8).
Adapun perndaftaran MyPertamina telah dibuka untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Pertamina Patra Niaga pada beberapa waktu lalu memang sudah memperluas wilayah pendaftaran hingga 50 Kota atau Kabupaten. Sejumlah kota metropolitan seperti Jakarta Timur dan Kota Tengarang masuk dalam daftar tersebut.
"Data sampai kemarin sudah 405 ribu kendaraan yang didaftarkan dari 50 kota/kabupaten itu prioritas untuk pendaftaran. Ini hanya pendaftaran, penerapan QR Codenya sementara belum," sambung Irto.
Sebagai informasi, konsumsi Pertalite pada bulan Juli 2022 mencapai 1,8 juta kilo liter (kl). Adapun penyerapan Pertalite hingga saat ini sudah menyentuh 61% dari total kuota yang disiapkan hingga akhir tahun sejumlah sejumlah 23,5 juta kl.
Ujicoba pembatasan distribusi BBM bersubsidi, Pertalite dan solar, sebelumnya dijadwalkan akan diujicoba pada Agustus sembari menunggu rampungnya revisi Perpres 191/2014.
Beleid tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tersebut salah satunya mengatur tentang pembatasan distribusi solar bersubsidi, namun belum mengatur pembatasan Pertalite yang baru ditetapkan sebagai jenis BBM penugasan khusus (JBKP) atau BBM bersubsidi pada Maret 2022.
"Kan sudah keluar izin prakarsanya, yakni untuk menginsiasi perbaikan revisi peraturan yang sebelumnya, disesuaikan dengan kondisi yang ada dan yang dibutuhkan. Insya Allah (Agustus), ini harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Arifin di Jakarta, Rabu (27/7).
Arifin mengatakan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi para warga yang berhak. Pembatasan BBM bersubsidi juga dimaksud untuk menjaga daya beli masyarakat kecil dan menjamin ketersediaan pasokan BBM tahan hingga akhir tahun. "Kami jamin pasokan mencukupi, cuma itu ada kemungkinan worst case," ujarnya.