Asosiasi Minyak Nabati Tak Pernah Ancam Boikot Program Migor Subsidi

ANTARA FOTO/Arnas Padda/nym.
Warga menderetkan jerigen saat mengantre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022).
Penulis: Happy Fajrian
20/4/2022, 20.50 WIB

Berkaitan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, GIMNI tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung dan dengan aturan hukum yang berlaku. "GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini," ujar Sahat.

Sebelumnya dikabarkan bahwa GIMNI menilai, penetapan tersangka tiga orang dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang juga menjerat petinggi Kementerian Perdagangan tidak sah.

GIMNI meminta pemerintah untuk segera membenarkan penetapan tersangka ketiga orang dari pihak swasta tersebut atau mereka keluar dari program minyak goreng curah subsidi.

Ketiga petinggi di perusahaan minyak yang dijadikan tersangka yakni Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Mereka diduga melakukan kesepakatan dengan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendapatkan Perizinan Ekspor (PE) sebelum menyalurkan minyak goreng sesuai aturan kewajiban pasar domestik (DMO).

Aturan DMO mengatur pengekspor CPO untuk menyalurkan 20% dari volume ekspor ke pasar domestik dalam bentuk minyak goreng atau bahan baku minyak goreng (olein).

"Mengekspor produk (CPO) tanpa (mematuhi aturan) domestic supply tidak mungkin, karena sistemnya manual. Oleh karena itu, (pejabat perusahaan CPO) menunggu (di kantor Kemendag). Ini yang dipakai (sebagai bukti) dekat dengan pejabat," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Selasa (19/4).

Halaman:
Reporter: Antara