Pemerintah Percepat Penyelesaian Aturan Turunan UU Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Airlangga menyebut pemerintah berupaya secepatnya menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja.
31/1/2021, 15.33 WIB

Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian 54 aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendorong penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha. Aturan turunan yang tengah disusun itu terdiri dari 49 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres).

Sejuah ini terdapat dua PP yang telah terbit, yaitu PP yakni PP 73/2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74/2020 Lembaga Pengelola Investasi. Adapun sebanyak 38 rancangan PP (RPP) dan empat rancangan perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Selain itu, terdapat sembilan RPP dan satu rancangan perpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya. Airlangga berharap peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, dia berharap UU Cipta Kerja mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, dan mendorong masyarakat membuka usaha baru. Kemudian, ada penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam penyusunan peraturan turunan UU Cipta Kerja. "Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi," kata Airlangga melalui keterangan tertulis pada Minggu (31/1).

Halaman:
Reporter: Antara