Top News: Potongan Pajak untuk THR, Dividen BCA Capai Rp 33 Triliun

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/2/2024).
15/3/2024, 05.20 WIB

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umumnya karyawan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Untuk itu, para penerima akan terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

Potongan pajak lebih besar karena THR menjadi salah satu artikel terpopuler, bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana dividen beberapa bank, serta ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi di DKJ ditunjuk Presiden.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Terima THR Lebaran, Siap-siap Kena Potongan Pajak Lebih Besar

Karyawan tetap yang menerima tunjangan hari raya (THR) harus siap-siap dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan tarif efektif bulanan. Sehingga potongan pajak yang dikenakan lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima karyawan tetap dalam satu masa pajak.

"Sesuai dengan ketentuan, penghitungan PPh 21 dengan tarif efektif, jika THR diterima pada bulan tersebut, maka diakumulasi menjadi bruto untuk pemotongan PPh 21 pada bulan bersangkutan, tidak dapat dipindahkan ke bulan lain," tulis akun Twitter (X) Ditjen Pajak Kemenkeu dikutip Kamis (14/3).

Penjelasan Ditjen Pajak tersebut untuk menjawab pertanyaan salah seorang warganet di Twitter pada Jumat (8/3) lalu. Dia menanyakan terkait perhitungan PPh 21 tarif efektif rata-rata (TER) untuk penerimaan THR.

2. Pasca Divestasi, Vale Indonesia Gelar Rights Issue 603,44 Juta Saham

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana menggelar Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan melepas 603,44 juta saham dan nilai nominal Rp 25 per saham.

Berdasarkan prospektus yang diterbitkan, Vale Indonesia akan melakukan rights issue sebagai bagian dari kewajiban divestasi saham INCO kepada MIND ID sebesar 14%.

MIND ID akan membeli dan menerima pengalihan dari Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM), dan Vale Japan Limited (VJL) atas seluruh HMETD yang akan menjadi bagian mereka dalam private placement.

“MIND ID akan memperoleh saham tambahan sebesar 14% sehingga menjadi pemegang saham tunggal terbesar di perseroan dengan kepemilikan saham sebesar sekurang-kurangnya 34%,” demikian tertulis dalam prospektus, dikutip Kamis (14/3).

3. Bank Mandiri Bagikan Dividen Rp 33,03 Triliun, Simak Jadwalnya

PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengumumkan jadwal pembagian dividen untuk tahun buku 2023. Pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 28 Maret 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (7/3), BMRI membagikan dividen senilai Rp 33,03 triliun.

Nilai itu setara dengan 60% dari total laba bersih konsolidasian 2023 perseroan yakni Rp 55,06 triliun. Setiap pemegang saham BMRI berhak atas dividen Rp 353,95 per lembarnya.

"Sebesar 40% atau sejumlah Rp 22,02 triliun akan digunakan sebagai laba ditahan," tulis manajemen Bank Mandiri dalam pengumuman yang diputuskan dalam RUPST, Kamis (7/3). Sedangkan, sisanya Rp 17,17 triliun akan disetorkan ke rekening kas umum negara.

Besaran dividen tersebut telah mempertimbangkan posisi likuiditas serta struktur permodalan Bank Mandiri dalam mendukung rencana di tahun 2024. Setelah pembagian dividen, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Mandiri sampai dengan akhir tahun nanti diproyeksikan pada level yang kurang lebih sama dengan Desember 2023.

4. BCA Putuskan Bagi Dividen Rp 33,2 Triliun

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan membagikan dividen untuk tahun buku 2023 yaitu Rp 33,2 triliun. Dividen yang dibagikan oleh BBCA 68,4% dari laba sepanjang 2023 yang senilai Rp 48,6 triliun.

Pembagian dividen ini suda disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Kamis (14/3).

Dalam RUPST, dividen tunai yang akan dibagikan senilai Rp 270 per saham. Nilai tersebut meningkat 31,7% jika dibandingkan dividen tunai yang dibagikan pada 2022.

Dividen tunai tersebut sudah termasik dividen interim tunai tahun buku 2023 sebesar Rp 42,5 per saham yang dibayarkan BBCA kepada para pemegang saham pada 20 Desember 2023. Sehingga sisa yang dibayarkan perserian pada tanggal yang akan ditetapkan direksi perseroan sebesar Rp 227,50 per saham.

"Hasil keputusan RUPST BCA hari ini menunjukkan komitmen perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiadmadja dala keterangan resminya, Kamis (14/3).

Dirinya juga optimis atas prospek bisnis BCA ke depan dan tetap melangkah secara prudent di tahun ini serta tetap konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor.

5. Kesepakatan Baru, Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati rumusan baru Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. DPR dan pemerintah sepakat ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi di DKJ ditunjuk Presiden.

Hal tersebut merupakan hasil dari rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ hari ini. Rumusan tersebut sekaligus menganulir usulan sebelumnya yakni Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden.

"Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3) dikutip dari Antara.

Supratman mengatakan ketentuan lebih lanjut soal Dewan Kawasan Aglomerasi dan penunjukan ketuanya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).