Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai nilai ekonomi karbon atau perdagangan karbon. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi jitu bagi negara dalam mengurangi emisi karbondioksida (CO2) atau gas rumah kaca.
Indonesia pun berpotensi meraih pendapatan tambahan yang cukup besar melalui mekanisme perdagangan karbon, yakni hingga Rp 350 triliun menurut proyeksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini lantaran Indonesia memiliki lahan gambut dan hutan yang luas sebagai penyerap karbon. Perdagangan karbon merupakan kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri (penghasil karbon) untuk membayar kerusakan lingkungan akibat emisi karbon yang dihasilkan kepada negara pemilik hutan (penyerap karbon).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai implementasi dari mekanisme perdagangan karbon di Indonesia tak mudah dan banyak tantangan. Salah satunya, pemerintah perlu mempertimbangkan menghapus subsidi energi fosil jika ingin aturan ini berjalan dengan baik.
"Dengan diberlakukannya harga karbon tetapi pada saat yang sama pemerintah memberikan subsidi kepada energi fosil, maka kebijakan nilai ekonomi karbon ini menjadi tidak efektif," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (11/5).
Menurut ekonom senior dan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, investasi dunia kini lebih memperhatikan keberlangsungan lingkungan melalui energi terbarukan. Jika pemerintah tetap memberikan subsidi bahan bakar fosil, maka masyarakat akan terus menggunakan BBM jenis itu.
Padahal, ada bahan bakar ramah lingkungan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Menurut saya fosil fuel tidak bisa disubsidi, karena orang akan terus-menerus menggunakan fossil fuel. Uangnya bisa digunakan kesehatan, dan renewable energy. Misalnya mobil listrik, kalau harganya mahal harus dikasih insentif pajak," ujarnya.
Maka dari itu, Chatib menyarankan kepada pemerintah agar kembali lagi merombak susunan subsidi yang sesuai dengan arah investasi yang dinginkan investor. "Fossil fuel itu harus di tax, kemudian yang renewable dikasih insentif," kata dia.
Pemerintah pun sebenarnya menyadari bahwa subsidi energi, yang lebih dari separuhnya untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), menghambat perkembangan energi terbarukan. Pemerintah memiliki target bauran energi terbarukan sebesar 23% di 2025. Realisasinya sekarang baru 11,3%.
Dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) porsinya mencapai sekitar 20% dari alokasi subsidi. Sedangkan penyalurannya banyak yang tidak tepat sasaran. "Kondisi ini menyebabkan EBT sulit bersaing dengan bahan bakar fosil," ucap dia beberapa waktu lalu.
Kementerian ESDM pun melaporkan realisasi subsidi energi pada 2020 mencapai US$ 105,1 miliar, rinciannya US$ 55,4 miliar untuk BBM dan LPG, dan US$ 49,7 miliar untuk listrik. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan subsidi pada 2019 yang sebesar US$ 102,6 miliar.
Perdagangan Karbon Dorong Energi Terbarukan
Selain itu, guna merumuskan perpres perdagangan karbon, pemerintah disarankan membuka konsultasi publik seluas-luasnya bagi para stakeholder. Selain itu perlu kejelasan dan kajian lebih lanjut mengenai hak atas karbon yang diklaim milik negara.
Pasalnya, bagi sektor energi, harga karbon atau nilai ekonomi karbon dapat mendorong perkembangan energi terbarukan. Esensi dari carbon pricing adalah membuat strategi penurunan emisi karbon secara efektif dan mempercepat transisi energi melalui pengembangan energi terbarukan.
Kemudian dapat mendorong transisi energi menuju sistem energi bersih sesuai dengan target Persetujuan Paris. Oleh karena itu pemerintah juga perlu mengatur mekanisme ini bagi individu atau perusahaan. Khususnya yang ingin membangun pembangkit energi terbarukan, untuk diperbolehkan mengklaim carbon credit.
"Karena carbon price bisa jadi insentif untuk pelaku usaha atau masyarakat. Pemerintah bisa juga membeli carbon offsetnya dan ini bisa membantu keekonomian pembangkit ET," kata dia.
Simak databoks berikut:
Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butarbutar menjelaskan bahwa dalam aturan perdagangan karbon disebutkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi emisi karbon wajib untuk memenuhi batas atas emisi.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi batas atas emisi tersebut, maka mereka harus melakukan mitigasi untuk menurunkan emisi karbon, salah satunya dengan membeli kredit karbon untuk meng-offset kewajiban tersebut.
Karbon kredit dihasilkan dari kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh berbagai pelaku usaha, misalnya pengembang energi terbarukan, atau konservasi hutan. Namun yang menjadi penting dalam aturan itu adalah terkait dengan perizinan untuk pelaku kegiatan yang dapat menghasilkan kredit karbon.
"Karena pelaku usaha itu lah yang berinvestasi, maka hak atas kredit karbon itu seharusnya menjadi milik mereka. Tidak diambil oleh pihak lain," kata dia.
Menurut Paul supaya selaras dengan penerbitan UU Cipta Kerja, perizinan untuk kegiatan yang menghasilkan kredit karbon sebaiknya dapat dipermudah. Misalnya melekat pada perizinan pada waktu mengurus perizinan lainnya.
"Kalau seseorang ingin membangun pembangkit energi terbarukan, maka secara otomatis sudah diperbolehkan untuk mengklaim kredit karbon, tanpa adanya perizinan tambahan," ujarnya.
Meski demikian, tantangan paling besar adalah dasar hukum penerapannya. Dalam undang-undang disebutkan bahwa kalau ingin melakukan pembatasan terhadap masyarakat maka pembatasan tersebut harus dilakukan melalui UU. "Nah, kurang tahu apa yang menjadi dasar hukumnya saat ini," katanya.
Paul mengatakan jika dasar hukumnya tidak jelas, maka kemungkinan besar kalau ada pembatasan yang menyebabkan denda, bisa jadi pelaku usaha yang dibatasi akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana penerimaan masyarakat atas pembatasan ini. Misalnya, jika ada pembatasan yang berdampak pada naiknya biaya operasi, misalnya PLTU batu bara, nantinya siapa yang akan membayar kenaikan biaya operasi tersebut.
"Apakah pengusaha PLTU batu bara, atau di-passthrough (teruskan) ke PLN? Dan kalau diteruskan ke PLN apakah akan menjadi tambahan subsidi pemerintah?," ujarnya.