Sebagai warga negara, terdapat beberapa kewajiban yang harus ditunaikan, salah satunya adalah di bidang perpajakan. Melalui kontribusi warga negara dalam sistem perpajakan, pemerintah bisa menjalankan fungsi-fungsi pembangunan. Ini mencakup mulai dari melanjutkan progam pembangunan sampai membayar gaji pegawai negeri.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai istilah yang mungkin terasa asing bagi orang awam. Namun, istilah-istilah di bidang perpajakan ini perlu diketahui.
Tujuannya, adalah agar warga negara mampu lebih memahami hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, tentu pelaksanaan kewajiban perpajakan pun dapat dilakukan dengan lebih baik. Selain itu, setiap warga negara akan aware dengan hak-haknya, dan bisa lebih aktif mengejarnya.
Istilah Umum Perpajakan
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada banyak istilah umum perpajakan di Indonesia yang wajib dipahami. Atau setidaknya, warga negara mengetahui istilah-istilah tersebut, dan lebih aktif mencari tahu detail penjelasan dan dasar hukumnya.
Berikut ini, adalah istilah-istilah umum di bidang perpajakan, dilansir dari laman resmi DJP.
1. Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib Pajak (WP)
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bentuk badan ini bisa berwujud dengan nama dan dalam bentuk apa pun, seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha kena pajak atau (PKP) adalah, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang dikenai pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7. Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU.
8. Tahun Pajak
Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9. Bagian Tahun Pajak
Bagian tahun pajak, merupakan bagian dari jangka waktu satu tahun pajak. Bagian dari jangka waktu satu tahun pajak bisa satu bulan kalender atau beberapa bulan kalender.
10. Pajak Terutang
Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan atau SPT, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Surat Pemberitahuan Masa
Surat pemberitahuan Masa atau SPT Masa, adalah SPT untuk suatu masa pajak. Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.
13. Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat pemberitahunan tahunan atau SPT Tahunan, adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SSPT Tahunan biasanya digunakan untuk melaporkan penghasilan atas pendapatan yang diterima, baik dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
14. Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak atau SSP, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
15. Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak, adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18. Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20. Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak (STP) adalah surat dari otoritas pajak, dalam hal ini DJP, kepada wajib pajak (orang pribadi atau badan) untuk membayar tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21. Surat Paksa
Surat paksa adalah surat dari DJP kepada wajib pajak, yang berisi perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
22. Kredit Pajak untuk PPh
Kredit pajak untuk PPh adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam STP, karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23. Kredit Pajak untuk PPN
Kredit pajak untuk PPN, adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24. Pekerjaan bebas
Pekerjaan bebeas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan DJP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti Permulaan
Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27. Pemeriksaan Bukti Permulaan
Pemeriksaan bukti permulaan, adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28. Penanggung Pajak
Penanggung pajak adalah orang pribadi, atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan
Arti pembukuan dalam sistem perpajakan, adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya. Proses ini juga dilakukan untuk mengumpulkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
30. Penelitian
Yang dimaksud dengan penelitian dalam sistem perpajakan, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31. Penyidikan Tindak Pidana
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik
Penyidik dalam perpajakan, didefinisikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu di lingkungan DJP, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat Keputusan Pembetulan
Surat keputusan pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat keputusan pembetulan ini, terdapat dalam surat ketetapan pajak, STP, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, dan surat keputusan penghapusan sanksi administrasi.
Selain itu, surat keputusan pembetulan ini juga terdapat atau bisa diaplikasikan dalam surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, atau surat keputusan pemberian imbalan bunga.
34. Surat Keputusan Keberatan
Surat keputusan keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
35. Putusan Banding
Putusan banding di bidang perpajakan, adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
36. Putusan Gugatan
Putusan gugatan di bidang perpajakan, adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan Peninjauan Kembali
Putusan peninjauan kembali, merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh wajib pajak atau oleh DJP terhadap putusan banding atau putusan gugatan, dari badan peradilan pajak.
38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk wajib pajak tertentu.
39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga
Surat keputusan pemberian imbalan bunga, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.
40. Tanggal Dikirim
Yang dimaksud 'tanggal dikirim' di bidang perpajakan, adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal Diterima
Yang dimaksud dengan 'tanggal diterima' di bidang perpajakan, adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Demikianlah macam-macam istilah umum bidang perpajakan di Indonesia yang wajib diketahui oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Pengetahuan akan istilah-istilah umum perpajakan ini, akan memungkinkan wajib pajak memahami hak dan kewajiban di bidang perpajakan.