Mengenal Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membantu wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan.
Penulis: Agung Jatmiko
2/2/2024, 01.47 WIB

Di Indonesia, setiap individu yang masuk kategori wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan atau PPh. Sarana untuk melaporkannya, adalah dengan menggunakan SPT Tahunan.

SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak selama satu tahun diserahkan. SPT Tahunan terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, dan SPT Tahunan badan usaha. Setiap wajib pajak WP diharuskan melakukan pelaporan setiap tahunnya, paling lambat pada 31 Maret.

Untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, terdapat beberapa macam formulir yang digunakan. Penggunaannya tergantung dari status wajib pajak, apakah pengusaha atau karyawan, serta wajib pajak dengan jumlah penghasilan tertentu. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa.)

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Ketiga jenis formulir tersebut, antara lain:

1. SPT Tahunan Formulir 1770

Formulir 1770 adalah formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi, yang memiliki status sebagai pemilik usaha dan pekerja dengan keahlian tertentu alias pekerja lepas (freelance).

Formulir ini juga digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu. Formulir 1770 juga ditujukan bagi seseorang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri.

Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak mendapatkan penghasilan, juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini. Namun, penggunaannya harus menyertakan surat pernyataan di atas materai, serta mengisi jumlah "0" pada kolom penghasilan.

2. SPT Tahunan Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah sarana pelaporan pajak penghasilan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp 60 juta. Formulir ini juga dapat digunakan untuk pekerja/karyawan yang memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja.

Terdapat dua lampiran yang menyertai formulir 1770, dan harus diisi wajib pajak dengan informasi dasar, seperti bukti potong, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

Pelaporan SPT Tahunan (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.)

3. SPT Tahunan Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan setiap tahunnya kurang dari atau setara dengan Rp 60 juta. Formulir ini digunakan oleh karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan selama minimal setahun. Selain itu, formulir 1770 SS juga digunakan untuk mencatatkan penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank.

Proses pengisiannya formulir 1770 SS terbilang sederhana, karena hanya memindahkan data dari bukti potong 1712 A1 untuk bagi pekerja swasta, dan bukti potong 1712 A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS). Bukti potong ini diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat wajib pajak bekerja.

Data dan informasi terkait perpajakan dari bukti potong ini, hanya perlu dipindahkan oleh wajib pajak ke formulir 1770 SS. Data dan informasi tersebut yang akan dilaporkan di e-Filing SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis formulis SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, yang terdiri dari formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan ini wajib dilakukan, meski wajib pajak tidak memiliki penghasilan, atau masuk kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).