Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar

ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi, pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3). Total denda yang harus dibayar Garuda Indonesia mencapai Rp 1,25 Miliar.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2019, 16.55 WIB

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, pembayaran denda secara tanggung renteng tersebut dikenakan kepada Direksi dan Komisaris yang menandatangi Laporan Tahunan Garuda 2018. "Kecuali dua Komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria tidak dikenakan denda," kata Fakhri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6).

(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)

Terakhir, BEI mengenakan sanksi berupa denda senilai Rp 250 juta kepada Garuda. Pelanggaran yang dikenakan BEI ini atas pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Perusahaan Kuartal I 2019. 

Selain memberikan denda, baik OJK maupun BEI memberikan sanksi yang mewajibkan Garuda menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan yang menjadi masalah tersebut. OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang laporan keuangan perusahaan 2018. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (per hari ini, Jumat, 28 Juni 2019)," kata Fikhri.

Dalam keterangan tertulisnya, BEI memberikan tenggat waktu hingga 26 Juli 2019 agar Garuda menyajikan laporan keuangan Kuartal I 2019. Garuda dianggap melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

(Baca: OJK Umumkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Garuda Besok)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin