Kurs Pajak 10-16 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap 20 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, seorang karyawan gerai penukaran uang menunjukkan uang dolar AS dan rupiah.
Penulis: Agung Jatmiko
10/8/2022, 06.30 WIB
Mata UangKurs Pajak
3-9 Agustus10-16 Agustus
Dolar AS14.963,0014.903,00
Dolar Australia10.432,0610.364,02
Dolar Kanada11.660,5411.576,48
Kroner Denmark2.048,542.043,24
Dolar Hongkong1.906,201.898,41
Ringgit Malaysia3.359,083.345,50
Dolar Selandia Baru9.375,399.358,71
Kroner Norwegia1.530,501.531,50
Poundsterling Inggris18.128,9318.121,91
Dolar Singapura10.812,5210.801,35
Kroner Swedia1.463,981.463,45
Franc Swiss15.604,7815.573,30
Yen Jepang11.039,2411.178,92
Kyat Myanmar8,188,11
Rupee India187,78188,34
Dinar Kuwait48.670,4048.582,68
Rupee Pakistan63,6166,56
Peso Philipina269,02268,68
Riyal Saudi Arabia3.983,563.966,27
Rupee Sri Lanka41,2841,18
Bath Thailand409,08413,91
Dolar Brunei Darussalam10.804,3510.798,33
Euro15.248,2915.207,30
Yuan Tiongkok2.216,212.201,75
Won Korea11,4511,41

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak menjadi acuan untuk kegiatan impor barang kena pajak (BKP), penyerahan BKP, penyerahan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Nilai tukar untuk perpajakan ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK) yang berlaku selama tujuh hari. Penentuannya berubah-ubah setiap periode, tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot. Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh BKF.

Halaman: