Capai Rp 1.310 Trliun, Penerimaan Pajak Berpeluang Melampaui Target

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ilustrasi, wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
22/10/2022, 06.15 WIB

Selain itu, PPh badan tercatat melonjak 115,7% dan berkontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni 21,1%.

Untuk PPh Pasal 26, tercatat masih tumbuh 18,8% dan berkontribusi sebesar 4%. Meski tumbuh, naik kenaikannya lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana PPh Pasal 26 mampu tumbuh 21,4%.

Adapun, penerimaan pajak dari PPN dalam negeri tercatat tumbuh 39,8%, karena konsumsi masih kuat, diiringi dengan penurunan restitusi PPN.

Menkeu menjelaskan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini hingga akhir kuartal III-2022 ini, masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, serta implementasi Undang-undang (UU) tentang harmonisasi peraturan perpajakan, atau UU HPP.

Namun, ia mengingatkan, bahwa pencapaian yang tinggi saat ini juga dipengaruhi basis penerimaan pajak tahun lalu relatif rendah. Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu Indonesia masih bergulat dengan pandemi Covid-19.

Kemudian, jika dibandingkan secara bulanan, pertumbuhan penerimaan pajak pada September 2022 tercatat hanya sebesar 28%. Menurut Menkeu, meski hasil ini bisa dikatakan baik, namun masih lebih rendah dibandingkan empat bulan sebelumnya.

Halaman: