Program Tax Amnesty Jilid III Dinilai Sarat Kepentingan Politik

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
21/11/2024, 15.36 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiba-tiba mengusulkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III dalam daftar draft usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Namun usulan ini mendapat kritikan dari banyak pihak.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik Rachbini bahkan mencium adanya motif politik dibalik usulan tersebut. "Tax amnesty ini ada bau-bau politik," kata Didik saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (21/11).

Didik belum mengetahui apakah usulan tersebut muncul dari kalangan pengusaha atau bukan. Namun, ada kemungkinan sebagai politik balas budi dengan usulan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya ini.

"Kalau itu (usulan dari pengusaha sawit) enggak tahu. Tapi yang jelas motif politiknya cukup tinggi," ujar Didik.

Peneliti perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar juga mempertanyakan peruntukan pengampunan pajak ini untuk siapa saja. Karena sebagian besar konglomerat sudah masuk dalam tax amnesty jilid I dan sebagian lagi pada tax amnesty jilid II.

Jika terdapat program tax amnesty kembali, maka dianggap sebagai langkah mundur. Di saat yang sama, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

"Saya yakin, rakyat pasti akan murka. Benar-benar kebijakan tidak masuk akal," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).

Mendorong Orang Tak Patuh Bayar Pajak

Fajry mempertanyakan janji pemerintahan agar tax amnesty jilid II pada 2022 menjadi program pengampunan pajak terakhir. Namun program serupa kini kembali digulirkan DPR.

"Kalau wajib pajak berpikir akan ada tax amnesty selanjutnya, otomatis dia akan berpikir percuma patuh, buat apa? Toh pada akhirnya ada tax amnesty," kata Fajry.

Menurut Fajry, program pengampunan pajak mendorong orang untuk tidak patuh membayar pajak. Selain itu, akan muncul ketidakpercayaan terhadap pemerintah karena mereka tidak konsisten dengan ucapannya.

Sementara itu, Didik justru meminta DPR agar mencermati dengan baik persoalan pajak. Sebab, banyak penerimaan pajak yang hilang dan program tax amnesty sebelumnya juga tidak memberikan hasil yang positif.

"Sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, hasilnya juga tidak memungkinkan, tidak bagus. Jadi sebaiknya tidak usah," kata Didik.

Dibandingkan memberikan pengampunan pajak, pemerintah seharusnya bisa lebih transparan dan giat memungut pajak dari pengusaha besar. Karena rasio pajak Indonesia masih terendah di ASEAN.

"Yang lain sudah 18% sampai 16%. Kita masih di bawah 10%. Jadi kalau ada bau politik tidak usah," ujar Didik.

Respons DPR dan Kemenkeu

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan urgensi dibalik usul penerapan tax amnesty jilid III. “Tujuannya amnesty adalah mencari jalan keluar, membangun basis pajak dan sebagainya,” kata Misbakhun di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Selasa (19/11).

Selain itu, tujuan program ini untuk mengawal visi misi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Visi-misi pemerintahan yang baru tentu kita harus amankan. Kalau memang ada tax amnesty, kita harus amankan,” kata Misbakhun.

Misbakhun membayangkan pengampunan pajak berada dalam konteks program reguler. Hal itu tetap dilakukan dengan pembinaan agar wajib pajak tetap patuh. Namun pada saat yang sama, pemerintah perlu membuat program untuk pengemplang pajak.

“Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” ujar Misbakhun.

Misbakhun berharap usulan pengampunan pajak jilid III dapat terwujud. Untuk saat ini, pembahasan dengan pemerintah masih terus dilakukan untuk menentukan substansi dari tax amnesty jilid III.

“Teknikal substansinya belum ada. Kita baru membicarakan soal bahwa akan ada tax amnesty. Itu saja. Soal teknisnya nanti akan dibicarakan,” kata Misbakhun.

Namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti justru menyebut pihaknya belum ada pembahasan soal amnesti pajak ini.  "Kami belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut,”ujar Dwi kepada Katadata.co.id, Selasa (19/11).

Dwi juga belum bisa memberikan tanggapan lebih detil mengenai RUU Tax Amnesty. Karena Ditjen Pajak masih akan mendalami usulan pengampunan pajak ini. 

Reporter: Rahayu Subekti