Pemerintah Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA untuk Redam Pelemahan Rupiah

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat akan menghadiri pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pertemuan tersebut membahas berbagai inisiatif kerja sama, termasuk investasi, irigasi, pengelolaan lahan, hingga proyek energi strategis.
21/12/2024, 07.27 WIB

Pemerintah tengah merampungkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang ditargetkan bisa kelar pada Januari 2025. Salah satu alasan pemerintah merevisi aturan ini karena rupiah terus melemah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan dolar bahkan menjadi terkuat dalam dua bulan terakhir. Sehingga rupiah melemah tapi masih lebih kuat dibandingkan mata uang lain.

"Rupiah masih lebih tinggi dari Korea, Jepang, Turki, dan beberapa negara lain. Kita bicara year to date. Jadi tentu ini fenomena global. Tentu kalau fenomena global kan kita harus jaga fundamental ekonomi," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12).

Diketahui, nilai tukar rupiah tengah melemah dalam sepekan terakhir. Kemudian menguat 0,56% atau 91 poin ke level Rp 16.221 per dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Jumat (20/12). 

Adapun hubungan DHE SDA dan nilai tukar rupiah terletak pada peran devisa dalam menjaga stabilitas mata uang. Semakin banyak devisa yang masuk dan bertahan dalam sistem keuangan Indonesia, maka makin kuat cadangan devisa negara.

Dengan begitu, cadangan devisa negara ini dapat memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, termasuk dengan dolar AS.

Akan Keluar Dalam Bentuk PP, PMK dan POJK

Airlangga mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji peraturan DHE SDA. Namun, ia enggan membeberkan rincian perubahan dari aturan tersebut.

Rencananya, aturan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan OJK (POJK).

Airlangga menilai aturan DHE SDA yang saat ini mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia sudah berkontribusi cukup baik dalam menambah devisa negara.

"Sudah hampir 90% compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa (penambahan devisa) sekitar US$ 14 miliar. Tentu akan kita intensifikasikan lagi," kata dia.

Adapun compliance adalah upaya untuk memenuhi peraturan, prosedur, dan segala standar yang telah ditetapkan

Aturan DHE SDA saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Penempatan DHE SDA harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. DHE SDA yang disimpan dapat digunakan untuk membayar bea keluar, pungutan ekspor, impor, pinjaman, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain untuk penanaman modal.

Reporter: Antara