Ampun-Ampun Pengampunan Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden menghimbau masyarakat mengikuti kebijakan tax amnesty karena negara membutuhkan dana besar untuk menghadapi tekanan ekonomi global.
Penulis: Muchamad Nafi
29/8/2016, 18.54 WIB

Di usia jabatan yang seumur jagung, Sri Mulyani mesti membereskan seabrek masalah keuangan negara. Penerimaan perpajakan, satu di antaranya, diperkirakan masih seret tahun ini sehingga minus Rp 219 triliun. Program pengampunan pajak pun digadang-gadang dapat menambal bolong tersebut.

Namun Menteri Keuangan itu harus mengakui tidaklah gampang mensukseskan kebijakan tax amnesty yang sempat ditargetkan dapat menghimpun tarif tebusan pajak Rp 165 triliun. Satu setengah bulan terakhir, para petugas pajak sampai kelimpungan menangani masyarakat yang hendak ikut amnesti pajak.

“Memang ini waktu yang sangat kritis. Kami akui tim pajak kewalahan,” kata Sri Mulyani di depan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 25 Agustus 2016. Padahal, petugas pajak buka kantor hingga Sabtu, memangkas libur akhir pekan mereka. (Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Jawab Keresahan soal Tax Amnesty).

Ketika diterapkan, program pengampunan pajak memang tidak sesederhana yang dibayangkan publik, termasuk para petugasnya. Masalah teknis, mulai dari pengertian objek pajak yang bisa dimasukkan dalam program amnesti hingga cara berhitung dan mengikutinya, kerap menjadi kebingungan sebagian besar masyarakat.

Tak heran bila setiap kali Direktorat Jenderal Pajak, bahkan Menteri Keuangan atau Presiden Joko Widodo menggelar sosialisasi, selalu terjadi banjir pertanyaan. Kini, banyak orang pun bertanya-tanya melalui media. (Baca: Euforia Massa Menyambut Amnesti Pajak dari Jokowi).

“Klinik Amnesti Pajak”, rubrik yang dibuka Katadata, misalnya, tak pernah sepi dari pengirim surat elektronik. Banyak yang belum paham maksud dari kebijakan yang semula ditujukan untuk para konglomerat yang menyimpan hartanya di luar negeri itu. Sebagian mempertanyakan, tak sedikit pula yang mengeluhkan sisi keadilannya.

“Saya adalah seorang pebisnis online namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saya ada tabungan hasil jerih payah selama enam tahun belakangan. Apa perlu ikut program tax amnesty?” demikian surel yang disampaikan Handy Rusydi. “Apa ada syarat minimal uang yang sudah saya peroleh untuk mengikuti tax amnesty ini?”

Bila Handy kebingungan untuk mengikuti pengampunan pajak, Rusdy Wen bahkan masih merasa belum jelas setelah bertemu petugas pajak. Menurutnya, nilai rumah yang dia laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan sesuai NJOP. Ketika berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dia diharuskan menghitung sesuai dengan nilai rumah wajar pada 31 Desember 2015.

“Tetapi masalahnnya, selisih nilai rumah dari nilai NJOP dan nilai rumah wajar pada 31 Desember 2015 dianggap sebagai nilai tunai pada tax amnesty. Saya tidak memiliki uang tunai itu sedikit pun. Dan bagi saya, nilai itu sangat besar. Saya khawatir ini akan dianggap money laundry,” ujarnya.

Letupan-letupan pertanyaan seperti itulah yang kemudian memunculkan keresahan. Pengampunan pajak malah dirasa membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karenanya, pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak yang sudah patuh dan menengah-kecil.

Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah tapi tidak buat yang besar-besar,” katanya kepada Katadata, Rabu, pekan lalu.

Perlakuan khusus yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Padahal, harta itu diperoleh dari penghasilan yang sudah kena pajak. (Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat).

Dia mengusulkan wajib pajak seperti itu cukup melakukan pembetulan pajak dan difasilitasi dengan formulir tersendiri. Jadi, tidak perlu kena denda sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apalagi mengikuti amnesti pajak sehingga harus membayar uang tebusan.

Sebab, pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Wajib pajak berkewajiban memasukkan seluruh harta yang diperolehnya dalam daftar isian harta di SPT Tahunan. Apabila lalai, wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan memasukkan harta dan tidak perlu membayar pajak. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan tersebut. Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia menyatakan pernah mengusulkan solusinya. “Agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil, harus ambil langkah-langkah moderat,” ujarnya.  

Sementara itu, ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih meminta kebijaksanaan pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah dan kecil. “Awalnya saya menangkap tax amnesty untuk meraup dana-dana dari luar negeri. Tapi berkembang jadi kesempatan meraup di dalam negeri,” ujarnya.

Lana menyoroti keresahan yang kini berkembang di masyarakat. Contohnya, para pensiunan yang harus membayar tebusan tax amnesty lantaran belum memasukkan seluruh hartanya dalam SPT. Padahal, bisa jadi hartanya bukanlah harta produktif, melainkan hanya rumah yang ditinggali dan sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunannya (PBB). (Baca: Ini yang Banyak Ditanyakan ke Sri Mulyani tentang Tax Amnesty).

Sebagai salah satu solusi atas karut-marut program ini, dia menyarankan pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memperpanjang program tax amnesty sehingga bisa disosialisasikan lebih baik. “Perlu dipikirkan juga, apakah tarifnya tepat untuk masyarakat dalam negeri, dua persen itu kemahalan,” kata Lana.

Dia pun mengusulkan periode pertama amnesti pajak diperpanjang hingga Maret tahun depan karena masyarakat membutuhkan penjelasan perpajakan yang baik. Selain itu, masyarakat dapat mempersiapkan uang untuk membayar tebusan.

Tarif Tebusan Pengampunan Pajak (Katadata)

Seperti diketahui, program tax amnesty terbagi atas tiga triwulan yaitu Juli - September 2016, Oktober - Desember 2016, dan Januari - Maret 2017. Tarif tebusan dipatok berbeda sesuai periode. Khusus repatriasi dan deklarasi dalam negeri, pada periode pertama sebesar dua persen dari harta bersih yang diungkap. Kemudian tarifnya naik menjadi tiga persen pada periode kedua, dan pada periode terakhir sebesar lima persen. 

Bila Lana mengusulkan pembentukan Perpu, PP Muhammadiyah malah menyatakan tidak setuju dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Mereka berencana mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas, sebagaimana dikutip detik.com, mengatakan situasi pelaksanaan amnesti pajak saat ini malah menjadi blunder. “Tapi blunder itu kita harus ikut mencari solusi. Jika akhirnya kita mengajukan judicial review, itu komitmen Muhammadiyah untuk mengatasi blunder,” ujarnya, Minggu, 28 Agustus 2016.

Menurut Busyro, karakter tax amnesty yang diterapkan saat ini tidak jelas, sasarannya pun tak tepat. “Nyasar-nyasar ke masyarakat yang tidak pernah punya masalah dan berurusan sebagaimana yang dialami kelompok yang sangat kecil jumlahnya,” kata Busyro. (Baca: Sri Mulyani: Jumlah Besar Dana Tax Amnesty Akan Masuk September).

Ketika Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan ketika itu, memang berkali-kali menyatakan bahwa tujuan utama tax amnesty adalah repatriasi, menarik dana dari luar negeri yang diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Dana itu diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi.

Menjaring Dana Via Amnesti Pajak (Katadata)

Target kedua yakni memperluas basis pajak. Dengan melaporkan harta yang selama ini “disembunyikan” secara otomatis akan memunculkan wajib pajak baru. Tujuan terkahir adalah menambah pemasukan negara melalui tarif tebusan. Posisi ini yang kemudian dinilai terbalik sehingga mengganggu masyarakat. Kini, keresahan itu ditandai dengan ramainya seruan menolak membayar pajak di media sosial yang ditandai melalui tagar #stopbayarpajak.

Atas keruwetan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pangkal awalnya pada reformasi di bidang perpajakan, yang semestinya dilakukan terlebih dahulu sebelum masuk kepada pengampunan pajak. Hal ini yang kemudian terlihat kesan bahwa tax amnesty dilakukan terlalu cepat.

Karenanya, yang bisa dilakukan adalah tetap bekerja keras mencapai target dan di sisi lain tetap melakukan reformasi sistem perpajakan. “Pemikiran kami, reformasi perpajakan didahulukan baru tax amnesty, tapi sudah terjadi,” kata Sri. (Lihat pula: Mayoritas WNI di Singapura Tak Bawa Pulang Dana ke Indonesia).

Sri Mulyani
(Arief Kamaludin | Katadata)

Pelaksanaan kilat itu pula yang membuat pegawai pajak kewalahan dalam mengimplementasikannya. Sebab, kata Sri Mulyani, jeda dari penerbitan hingga pelaksanaan undang-undang terlalu mepet sehingga waktu pegawai pajak untuk memahami payung hukumnya begitu singkat.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pegawai pajak seperti mendapat dua tugas tambahan: harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak dan beberapa petunjuk teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Karena itu, dalam waktu dekat dia akan bertemu dengan beberapa Kepala Kantor Wilayah Pajak Besar untuk menanyakan apakah tetap berkomitmen untuk mengejar target pajak dari kebijakan tersebut. “Ini tugas yang sangat menantang. Saya tidak bilang ini mudah,” katanya.