Bisnis Kreatif Perlu Formula Insentif Tersendiri

Dini Hariyanti
15 Januari 2019, 12:35
Sepatu UMKM
Katadata | Donang Wahyu

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyatakan, insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sebaiknya tidak pukul rata. Pemerintah perlu memilah sesuai karakteristik bidang usaha dan tidak menyeragamkan menjadi satu konsep yang terlalu luas.

Penilaian tersebut berlaku juga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang ekonomi kreatif (ekraf). Mayoritas pelaku usaha kreatif berskala mikro dengan pendapatan kurang dari Rp 300 juta per tahun. (Baca juga: Lebih 90% Usaha Kreatif Berskala Mikro, Pendapatan Kurang Rp 300 Juta

Advertisement

Selain itu, Yustinus Prastowo selaku pengamat pajak CITA menuturkan bahwa pajak bagi UMKM sebaiknya diakomodir dalam satu peraturan pungutan yang bersifat umum. Bagi mereka yang bisnisnya masih level mikro selayaknya dikenakan pajak nol persen.

"(Buat) pungutan secara umum yang di dalamnya mencakup macam-macam jenis, ini untuk menghilangkan kesan terlalu banyak jenis pungutan. Ini lalu menciptakan efektivitas dan efisiensi," katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (15/1).

(Baca juga: Sejumlah Tantangan atas Usul Pajak UMKM Digital 0 % dari Sandiaga Uno)

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan bahwa bersama kementerian/lembaga terkait, sedang dikaji formula insentif pajak maupun nonpajak untuk sektor ekraf. Pasalnya, belum ada skema pelonggaran pajak yang cocok dengan nature business kreatif.

Praktik usaha mikro dan kecil sebetulnya sudah diatur, seperti dalam Peraturan Pemerintah No. 46/2013 tentang penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM. PPh final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet, aturan ini berbatas waktu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement