Peringati Hari Buruh, FSPMI Aksi di Medsos Tolak Omnibus Law dan PHK

Image title
1 Mei 2020, 08:23
Tahun ini buruh tak turun ke jalan karena pandemi corona. FSPMI aksi di media sosial tuntut tolak Omnibus Law dan PHK.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi Hari Buruh Internasional atau May Day yang berlangsung di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat (1/5), tahun lalu. Tahun ini buruh tak turun ke jalan karena pandemi corona. FSPMI aksi di media sosial tuntut tolak Omnibus Law dan PHK.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2020 dengan aksi virtual di media sosial. Dari pantauan kami aksi ini telah dilakuan di Instagram, Twitter, dan Facebook resmi mereka sejak Jumat (1/5) subuh.

Dalam aksi vitual ini, FSPMI menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, tolak Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, setop pemutusan hubungan kerja (PHK).  Ketiga, liburkan buruh di tengah pandemi dengan upah dan tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh.

Ketiga tuntutan itu disampaikan melalui tagar #tolakOmnibusLaw, #stopPHk dan #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh.

Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz menyatakan aksi virtual ini mengangkat tema “Dana for solidarity pangan dan kesehatan.” Selain dalam bentuk tagar, aksi pun akan dilakukan dalam bentuk unggahan foto dan video perjuangan buruh dalam menuntut hak-haknya selama ini.

Riden yakin aksi virtual ini akan efektif. Hal ini berkaca kepada aksi serupa yang telah dilakukan pada pekan lalu untuk menolak pembahasan Omnibus Law di DPR. Saat itu ia menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengunggah konten di media sosial dan mengirim pesan WhatsApp ke anggota DPR terkait tuntutan itu.

“Cukup efektif, dengan bukti Ketua Baleg dan para wakil DPR RI merespon dengan cara mereka menulis di Twitter dan IGnya bahwa aksi terbesar para buruh melalui medsos baru kali ini, hebat, solid," kata Riden melansir Antara.

(Baca: May Day di Tengah Pandemi, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional)

Khusus tuntutan setop PHK, Riden sangat berharap diperhatikan pemerintah dan perusahaan. Pasalnya berdasarkan laporan yang diterimanya dari anggota FSPMI di daerah, 507 orang buruh di bawah federasi ini telah dipecat. Lalu 20 orang dirumahkan dan 14 orang diputus kontrak.   

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...