Petugas BC di Berbagai Daerah Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 September 2020, 17:20
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Di Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta berhasil membongkar kegiatan penjualan miras ilegal melalui e-commerce.  Setelah diselidiki petugas menemukan fakta bahwa miras yang dijual disimpan di wilayah Boyolali dan Surakarta. Pada Rabu (12/08), petugas menggerebek tempat penyimpanan tersebut dan berhasil mengamankan 52 karton berisi 626 botol miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyatakan, “potensi kerugian negara dari penjualan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp470 juta.” Selain berhasil mengamankan barang bukti, petugas Bea Cukai juga membawa dua orang tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan peredarannya.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat Bea Cukai Teluk Bayur terus melancarkan aksi operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini Bea Cukai Teluk Bayur menggelar operasi pasar di Kota Paakumbuh yang dilangsungkan pada 26-28 Agustus 2020.

“Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita 86.456 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara ditaksir melebihi Rp47 juta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Tidak hanya melakukan penindakan secara mandiri, Bea Cukai Teluk Bayur juga bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Pada Kamis (27/08), Bea Cukai Teluk Bayur menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas segera melakukan patroli darah di wilayah yang menjadi target operasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...