Sudah Diteken Jokowi, Pemerintah Akhirnya Terbitkan UU Minerba

Image title
17 Juni 2020, 15:22
minerba, pertambangan, jokowi, pemerintah
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi, bongkar muat batu bara. Pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-undang tentang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.

Keempat, Menteri dapat menolak permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik. Kelima, pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dapat mengajukan permohonan di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.

Selain kepastian perpanjangan kontrak, pemerintah juga mengatur mengenai diestasi saham. Dalam Pasal 112 disebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha swasta nasional.

Kemudian, pemerintah pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dnegan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara berjenjang tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dan jangka waktu divestasi saham diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan aturan divestasi tidak dimasukkan ke dalam UU Minerba, tetapi langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Anggota Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja pada Senin (11/5).

Poin penting lainnya dalam UU Minerba yaitu terkait industri hilirisasi. Dalam pasal 102 UU Minerba disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan melalui, pengolahan dan pemurnian untuk komoditas tambang mineral logam; pengolahan untuk komoditas tambang mineral logam; dan/atau pengolahan untuk komoditas tambang batuan.

Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian dengan mempertimbangkan peningkatan nilai ekonomi dan kebutuhan pasar.

(Baca: Pegiat Lingkungan Kritik UU Minerba Cerminan Dukungan Pada Investor)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...