Ancaman Pencabutan Ribuan Izin Usaha Tambang Menuai Polemik

Image title
29 Juni 2021, 18:15
izin usaha tambang,
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan di Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (BSI) Gunung Tumpang Pitu, Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Pembatasan luasan wilayah eksplorasi dan wilayah produksi, dan lamanya ketentuan eksplorasi, diberikan pemerintah dengan mempertimbangkan jenis mineral atau batu bara. Selain itu, juga potensi usaha yang dimungkinkan secara teknis dapat dilakukan.

Tambang Batu Bara
Tambang Batu Bara (Donang Wahyu|KATADATA)

Oleh karena itu, sangat jelas dalam pasal 42 mengatur batas waktu eksplorasi selama 8 tahun untuk pertambangan mineral logam, 3 tahun untuk pertambangan mineral bukan logam, 7 tahun untuk mineral logam jenis tertentu, 3 tahun untuk pertambangan batuan dan 7 tahun untuk pertambangan batu bara.

"Pemberian waktu tersebut menjadi dasar untuk menilai juga bagaimana pertambangan setelah dimiliki untuk selanjutnya akan dikelola," ujar Singgih.

Sehingga dengan pemetaan atau time-table yang jelas akan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan investasi dan target penyerapan tenaga kerja, pemetaan produksi mineral dan batu bara ke depan, dan nilai keekonomian lainnya.

"Bukan setelah memiliki izin, lantas sebatas diperjual belikan tanpa arah yang jelas, yang merugikan rakyat, yang notabene sebagai pemilik sumber daya alam," ujarnya.

Bagi negara, pencabutan izin bagi penambang yang tidak melakukan kegiatan akan sangat menguntungkan dan membentuk tata kelola yang lebih baik. Apalagi visi Kementerian ESDM yang akan memperkuat industri hilir dari mineral dan mengoptimalkan nilai tambang bagi pertambangan batu bara.

Bagi investor yang telah melakukan investasi tanpa memperhatikan waktu dari tahapan pertambangan yang diberikan tentu bukan menjadi kesalahan pemerintah. "Justru kalau dibiarkan justru akan merugikan negara," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian ESDM mengancam bakal mencabut izin usaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan sama sekali. Setidaknya dari 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini, terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), perusahaan tambang yang tidak melakukan kegiatan, maka izinnya akan dicabut. Karena jika dibiarkan, kondisi tersebut akan merugikan negara.

Awalnya Presiden meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali izinnya. Namun setelah Kementerian ESDM melakukan sejumlah evaluasi, ternyata yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut.

Saat ini pemerintah masih mengevaluasi semua izin tambang yang bermasalah tersebut. Mereka yang tidak bisa melakukan kegiatan, izinnya akan dicabut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2350," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Jumat (25/6).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...