Borneo Indobara Beberkan Kendala DMO Batu Bara yang Berbuah Sanksi

Image title
12 Agustus 2021, 19:16
batu bara, dmo batu bara, borneo indobara
ANTARA FOTO/WAHDI SETIAWAN
Kapal tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Jumat (29/3/2019).

Produsen batu bara Grup Bakrie yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) PT Arutmin Indonesia sendiri juga merupakan salah satu dari 34 perusahaan batu bara yang hingga kin terkena larangan ekspor.

Saat dikonfirmasi perihal larangan tersebut Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava belum dapat berkomentar lebih jauh. Hanya, perusahaan akan menyelidiki persoalan ini hingga rampung. "Kami sedang menyelidiki hal ini untuk diselesaikan secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa setelah sanksi larangan ekspor dijatuhkan, beberapa perusahaan langsung menyatakan komitmennya untuk memenuhi DMO tahun ini.

Terkait dengan Borneo Indobara, Ridwan menyatakan bahwa perusahaan tersebut "sudah melaksanakan, dan (sanksi) sudah dicabut".

Seperti diketahui, pemerintah menjatuhkan sanksi larangan ekspor kepada 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi komitmen pasokan untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO batu bara kepada PLN dan PLN Batu Bara sesuai kontrak penjualan, pada periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Sanksi tersebut dikeluarkan melalui instruksi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021, yang menginstruksikan pembekuan eksportir terdaftar (ET), menghentikan pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...