Masih Dievaluasi ESDM, Kontrak Batu Bara Anak Usaha BUMI Belum Jelas

Image title
14 Desember 2021, 12:20
batu bara, kaltim prima coal, bumi resources minerals, kontrak tambang batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai keputusan MK terkait penghapusan frasa perpanjangan KK dan PKP2B yang berlaku otomatis sebagai sesuatu yang positif.

Menurutnya, frasa "dijamin" tersebut sebenarnya dapat menjadi dua mata pisau yang berbeda. Jika perusahaan pemegang KK dan PKP2B beroperasi dengan baik, kata "dijamin" tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

"Tetapi bagaimana jika sebaliknya? Perusahaan ternyata mempunyai track record yang buruk. Maka frasa "dijamin" tersebut justru akan merugikan negara dan masyarakat," kata dia kepada Katadata.co.id Kamis (9/12).

Rizal menyarankan perpanjangan KK dan PKP2B tetap perlu diatur dalam UU sebagai bentuk jaminan investasi di sektor pertambangan demi kepastian hukum. Keputusan MK yang menghapus kata “dijamin” bukan berarti pemegang PKP2B tidak dapat mengajukan perpanjangan kontrak, yang nantinya dikonversi menjadi IUPK operasi produksi.

Ia melanjutkan, dalam putusan MK, perpanjangan PKP2B masih memungkinkan diberikan. Setidaknya dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi masing-masing paling lama 10 tahun.

"Artinya, apakah izin KK dan PKP2B dari sebuah perusahaan dapat diperpanjang atau tidak, yang menentukan adalah performa dan rekam jejak dari perusahaan tersebut selama beroperasi," katanya.

Bila perusahaan tersebut mempunyai rekam jejak yang bagus, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak memperpanjang izin KK dan PKP2B. Sebaliknya, jika rekam jejaknya buruk, pemerintah sudah sepatutnya tidak memberikan izin perpanjangan.

Oleh karena itu, yang perlu ditekankan justru adalah proses evaluasi dan penilaian atas kinerja KK dan PKP2B yang akan diperpanjang kontraknya. Pemerintah harus membuat standar dan ukuran berdasarkan beberapa variabel.

Seperti jumlah cadangan, umur tambang, kapasitas produksi, pelaksanaan good mining practice, pengelolaan lingkungan, dan reklamasi. Kemudian mengenai program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, kontribusi keuangan negara dan daerah serta pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...