Gugatan Uji Materi UU Minerba Diterima Sebagian, Ini Pertimbangan MK
Sedangkan berdasarkan pertimbangan hukum, MK menolak gugatan mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 4 atat (2) dan ayat (3) UU Minerba tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian MK menilai permohonan terhadap uji matriil Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU Cipta Kerja prematur karena diajukan selama masa tenggang waktu 2 tahun perbaikan formil UU Cipta Kerja dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi.
Sedangkan Pasal 169A ayat (1) terkait jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan, dan Pasal 169B ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dilakukan tanpa mewajibkan adanya proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.
“Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum,” tulis amar putusan MK.