Kebijakan Pajak Ekspor Feronikel Dinilai Bakal Kerek Penerimaan Negara

Muhamad Fajar Riyandanu
24 Oktober 2022, 16:27
pajak ekspor feronikel, nikel, bea keluar, bea ekspor, hilirisasi
PT Antam TBK
Hasil olahan bijih nikel.

Pasokan Pasti Terserap

Adanya pemberlakukan pajak ekspor bagi feronikel kerap memunculkan narasi kekhawatiran pasokan yang menumpuk akibat tak terserap di industri domestik. Menurut Ferdy, narasi tersebut gugur seutuhnya karena industri hilir nikel di Tanah Air sudah tercipta akibat monopoli perusahaan Cina.

Ferdy menjelaskan, sebanyak 70% industri hilir nikel dipegang oleh perusahaan Cina di bawah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP sendiri merupakan hasil kerjasama antara Bintang Delapan Group dari Indonesia bersama Tsingshan Steel Group dan Delong Group dari Cina.

Beberapa perusahaan asal Tiongkok juga telah sepakat menanamkan modalnya di Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Nilai investasi yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut totalnya mencapai US$ 1,63 miliar atau sekitar Rp 21,7 triliun.

Lebih lanjut, kata Ferdy, dominasi Cina juga diperlihatkan dari adanya PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada proyek smelter di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Industri hilir nikel dari hilirisasi sampai membangun smelter itu mayoritas 70% perusahaan Cina. 50% dari IMIP, 11% oleh Virtue Dragon dan ada 19% dari Vale. PT Aneka Tambang hanya kebagian sekira 5-7% dari konstelasi penguasaan di hilir," tutur Ferdy.

Dia menyebut, adanya kebijakan pajak ekpor feronikel bisa menjadi sumber daya alternatif untuk mengembangkan industri hilirisasi tambang di dalam negeri sekaligu sebagai suplai pendanaan tambahan bagi pembangunan infrastruktur dan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kalau Indonesia menerapkan pajak ekspor feronikel maka gak rugi, akan terserap semua. Karena perusahaan asing itu sudah membangun membangun smelter pengolahan dengan kapasitas besar," jelas Ferdy.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah terus mendorong penambahan nilai lebih tinggi pada produk hasil tambang. Selain melarang ekspor mentah dalam bentuk bijih, pemerintah juga menerapkan pajak ekspor atau bea keluar pada produk hasil hilirisasi yang dianggap masih bernilai rendah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu produk hilirisasi yang bakal dikenakan pajak eskpor adalah feronikel atau NPI. Langkah ini merupakan cara untuk menurunkan animo pelaku usaha yang berminat untuk mengekspor produk nikel setengah jadi seperti feronikel.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pelaku usaha diharap bisa lebih mengutamakan hilirisasi lanjutan dari komoditas feronikel guna meningkatkan nilai jual. Adapun feronikel merupakan hasil olahan bijih nikel kadar tinggi saprolite.

"Karena feronikel ini nilai tambahnya masih kecil," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...