Banggar DPR Lebih Setuju Subsidi Motor Listrik Daripada Mobil Listrik

Muhamad Fajar Riyandanu
19 Desember 2022, 12:55
subsidi motor listrik, subsidi mobil listrik, motor listrik, mobil listrik, banggar
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Pekerja memeriksa motor listrik yang dijual di salah satu showroom motor listrik di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Insentif tersebut sebaiknya dialokasikan untuk menambah kendaraan umum listrik serta infrastruktur penunjang berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Selain mengakselerasi pengadaan kendaraan massal bersih, langkah ini dinilai sebagai cara ampuh untuk mengurangi kemacetan di kota besar seperti DKI Jakarta.

Adapun Jakarta Smart City pernah membuat proyeksi data perbandingan panjang jalan yang dibutuhkan untuk menampung kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Hitung-hitungan ini melibatkan asumsi 100 orang yang ada di dalam kendaraan.

Apabila 100 orang ini masing-masing naik kendaraan pribadi, maka panjang jalan yang dibutuhkan adalah sekira 510 meter untuk mobil, dengan asumsi jarak antar mobil satu meter. Sedangkan dibutuhkan panjang jalan sekira 85 meter untuk pengendara sepeda motor dengan asumsi jarak antarsepeda motor 50 centimeter.

Di sisi lain, hanya butuh satu unit bus Maxi Transjakarta yang memiliki kapasitas daya angkut hingga 100 penumpang. Satu unit bus ini hanya memakan panjang jalan 13,5 meter di satu lajur jalan.

"Ketimbang memberikan insentif untuk mobil listrik, sebaiknya pemerintah mengalokasikan untuk mobil penumpang bus listrik sebagai angkutan publik, dan membangun infrastruktur-nya. Rencana pengadaan 1.000 bus listrik ini perlu juga kembali didorong sehingg kota-kota itu punya angkutan massal yang bersih," ujar Fabby.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan bahwa pemerintah sedang tahap finalisasi untuk menghitung pemberian insentif mobil dan motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada konsumen yang membeli kendaraan listrik buatan pabrik di Indonesia.

Adapun hitung-hitungan pemberian insentif tersebut berdasarkan kajian dan perbandingan dari negara lain yang memiliki kemajuan dalam industrik kendaraan listrik.

"Contoh negara Eropa, mereka lebih maju karena pemerintah berikan insentif. Kalau kita lihat, Cina dan Thailand juga berikan insentif," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui video pernyataan yang dikutip Kamis (15/12).

Agus menjabarkan, insentif yang bakal dialokasikan untuk pembelian mobil listrik berbasis kendaraan baterai senilai Rp 80 juta per unit dan mobil berbasis hybrid sejumlah Rp 40 juta per unit.

Lebih lanjut, untuk insentif kendaraan roda dua, pemerintah menjatah Rp 8 juta untuk tiap unit motor listrik baru dan Rp 5 juta untuk motor konversi dari konvensional ke listrik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...