Temui Kendala, ESDM Pastikan Implementasi BLU Batu Bara Tertunda

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Januari 2023, 16:46
blu batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh BLU. Adapun sumber dana BLU berasal dari pungutan ekspor batu bara. Fungsi tunggal ini berseberangan dengan peran BPDPKS yang tak cuma sebagai lembaga 'himpun-salur'.

Dana pungutan BPDPKS juga memiliki fungsi lain seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan penenuhan untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakan nabati jenis biodiesel untuk campuran solar.

"Karena kalau di sawit itu kan juga terkait dengan solar, kalau BLU batu bara kan tidak begitu," ujar Arifin.

Sebelumnya diberitakan, Implementasi BLU batu bara yang dijadwalkan bisa berjalan pada Januari 2023 tak kunjung terwujud. Hal ini lantaran belum adanya regulasi yang mengatur mekanisme maupun pelaksanaan pungutan ekspor batu bara oleh BLU.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan bahwa sampai sejauh ini pelaksanaan BLU di lapangan belum terealisasi. "Setahu saya skema BLU belum berjalan karena belum ada dasar hukum. Sama sekali belum berjalan," kata Hendra kepada Katadata.co.id, Kamis (5/1).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...