Menteri KKP Klaim Aturan Ekspor Pasir Laut Jamin Status Reklamasi Aman

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Juni 2023, 16:49
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut.
123rf.com/Alexey Sedov
Ilustrasi aktivitas penambangan pasir laut.

Dengan aturan yang baru, penjualan pasir laut hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari Menteri ESDM. Sedangkan pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Regulasi tersebut juga mengatur ekspor pasir laut hanya bisa dilakukan selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 9.

INFOGRAFIK - Potensi Bencana dari Ekspor Pasir Laut
INFOGRAFIK - Potensi Bencana dari Ekspor Pasir Laut (Katadata/Amosella)

Ancaman Kerusakan Lingkungan 

Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menganggap langkah pemerintah untuk kembali menerbitkan izin ekspor pemanfaatan pasir laut dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekologi yang lebih luas. Bahkan Fahmy menilai aturan baru itu membahayakan bagi masyarakat pesisir laut. Menurut Fahmy pengerukan pasir laut secara serampangan dapat menenggelamkan pulau-pulau di sekitar lokasi penambangan pasir laut. 

"Keuntungan ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut itu tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang akan terjadi," kata Fahmy dalam keterangan tertulis Rabu (31/5).

Fahmy memandang instrumen PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tak menjamin kegiatan pengerukan pasir laut berjalan secara ramah lingkungan. Menurutnya, pengusaha yang memperoleh izin ekspor akan mengejar profit sebesar-besarnya dengan melakukan pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan.

"Sungguh sangat ironis, pada saatnya area daratan Singapura meningkat pesat, sementara daratan Indonesia semakin mengerut karena banyak pulau yang tenggelam sebagai dampak pengerukan pasir laut yang berkelanjutan," kata Fahmy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...