Pengusaha Perlu IUP Jika Ingin Ekspor Pasir Laut Mengandung Mineral

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Juni 2023, 08:04
pasir laut, mineral, esdm
Freepik
Foto ilustrasi aktivitas tambang pasir laut

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan izin usaha pertambangan atau IUP Penjualan jika ditemukan mineral pada pasir laut. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin juga mengatakan kegiatan eksploitasi sedimentasi hasil laut tidak boleh masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan atau IUP pertambangan. Adapun, lokasi eksploitasi ditentukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian tidak boleh masuk dalam wilayah IUP Pertambangan," kata Arifin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6).

Arifin juga bakal menyeleksi ketat  pengelolaan hasil sedimentasi laut. Hal ini untuk memastikan sekaligus mencegah tidak adanya mineral dari pasir laut yang ikut dimonetisasi sebelum mendapat persetujuan IUP dari Kementerian ESDM.

"Kalau mau melakukan penjualan pasir laut ada rambu-rambunya karena ada nilai lebih tinggi dari hanya sekadar sedimen," ujar Arifin.

Eekspor pasir laut hanya bisa terlaksana apabila Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pihak yang memelopori lahirnya PP Nomor 26 Tahun 2023 sepakat dengan Kemendag.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...