Jokowi Teken Regulasi Swasembada Bioetanol, Amankan Pasokan untuk BBM
Pasal 8 juga mengamanatkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selanjutnya pada pasal 9, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK juga diamanatkan untuk memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional juga diperintahkan untuk memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol.
Menteri Perindustrian atau Menperin juga mendapat sejumlah arahan khusus yang tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2023. Satu diantaranya yakni berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan.
Pada aspek suplai, Presiden mengamanatkan Menteri ESDM untuk mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan ditugaskan untuk menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 juga mengatur tugas Holding BUMN Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III untuk menyediakan perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 hektar.
Luasan lahan tersebut bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.