Pemerintah Buka Lelang 10 Wilayah Izin Usaha Mineral dan Batu Bara

Mela Syaharani
5 Oktober 2023, 11:29
mineral, batu bara, lelang, minerba
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi penambangan mineral dan batu bara

Status penggunaan lahan WIUP ini meliputi hutan produksi 348,7 hektare, area penggunaan lain 12,3 hektare.

6. WIUP Blok Brang Rea

WIUP Blok Brang Rea berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat dengan luas mencapai 4.813 hektare. WIUP berkomoditas emas ini mengantongi nilai kompensasi data informasi sebesar Rp. 7, 2 miliar.

Status penggunaan lahan WIUP ini terdiri atas hutan produksi terbatas 797 hektare, hutan produksi 2.466 hektare, dan area penggunaan lain 1.550 hektare.

7. WIUP Blok Taludaa

WIUP ini berada di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, di atas lahan seluas 3.714 hektare. Komoditas andalan adalah tembaga.

Nilai kompensasi data informasinya Rp 5,5 miliar dengan status penggunaan lahan terdiri dari hutan produksi terbatas 72 hektare, hutan produksi 122 hektare, dan area penggunaan lain: 3.520 hektare.

Galeri investigasi batubara, investigasi batu bara
Tambang batu bara. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

8. WIUP Blok Nibung

Terletak di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dengan area seluas 21.050 hektare. WIUP dengan komoditas batu bara ini mengantongi nilai kompensasi data informasi senilai Rp. 95 miliar.

Status penggunaan lahan WIUP ini terdiri dari hutan produksi 15.341 hektare, hutan produksi terbatas 2.947 hektare, dan area penggunaan lain 2.762 hektare.

9. WIUP Blok Kaf

Bertempat di lokasi Desa Sonof Kacepo, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara berada di atas luas mencapai 914,5 hektare. WIUP dengan komoditas nikel ini memiliki nilai kompensasi data informasi mencapai Rp. 6,5 miliar.

Status penggunaan lahan meliputi hutan produksi: 834,7 hektare dan area penggunaan lain perairan laut 79,8 hektare

10. WIUP Blok Marimoi I

Beralamat di Desa Marimoi dan Desa Bololo, Kecamatan Wasile Utara, serta Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. WIUP seluas 4.121 hektare ini memiliki komoditas nikel dan nilai kompensasi data informasi mencapai Rp 14,8 miliar.

Status penggunaan lahan WIUP ini terdiri atas hutan produksi terbatas 3.561,88 hektare, hutan produksi 233,62 hektare, hutan produksi dapat dikonversi 325,5 hektare.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...