Jokowi Siapkan Aturan Baru Agar Indonesia Kuasai 61% Saham Freeport

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Desember 2023, 05:30
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) menuruni anak tangga di sela peresmian ekspansi proyek smelter PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/12/2
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas (kedua kanan) menuruni anak tangga di sela peresmian ekspansi proyek smelter PT Smelting di Gresik, Jawa Timur, Kamis (14/12/2023). Presiden Joko Widodo mengapresiasi PT Smelting untuk mendukung hilirisasi industri di Indonesia sekaligus menambah kapasitas pengolahan konserat tembaga smelter dari 1 juta metrik ton menjadi 1,3 juta metrik ton per tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah merampungkan instrumen hukum mengenai divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada pemerintah. Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan.

Saat ini, saham PT Freeport Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Indonesia sebesar 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terdiri atas 26,24% saham milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

Divestasi lanjutan tersebut merupakan syarat perpanjangan kontak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Jokowi mengatakan, perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Masih dalam proses semuanya. Menunggu PP-nya, saat PP rampung, itu juga akan selesai. Karena semuanya diuntungkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi PT Smelting Gresik, disiarkan oleh Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/12).

Perpanjangan Izin Baru 2026

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah berupaya untuk merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi aturan tersebut terkait memberikan perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir. Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026.

Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.

Jokowi juga telah bertemu dengan Direktur Utama Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada 13 November lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...