Diminta Perluas IUP untuk Serap Tambang Rakyat, Ini Respons PT Timah

Mela Syaharani
27 Maret 2024, 11:24
pt timah, iup, tambang rakyat
PT Timah Tbk

Mengenai WPR Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak bisa mengakomodir secara keseluruhan. “Kalau bukan dari (IUP) PT Timah ya nggak mungkin bisa mengakomodir itu. Sebetulnya kalau dari kapasitas pabrik nggak masalah, cuman asal usul bijinya dari mana legalitasnya,” kata dia.

Kendati demikian, Ahmad mengatakan ada kemungkinan pihaknya dapat menampung hasil WPR jika masyarakat sudah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

“Kalau tadi WPR itu IPR-nya keluar mungkin bisa kerja sama. Tapi kalau belum ada (IPR) itu nggak bisa, kalau masyarakat illegal mining bagaimana? Nggak mungkin kami putihkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bangka Belitung merupakan provinsi dengan WPR terluas keempat yakni mencapai 8.568 hektare dengan jumlah telah ditetapkan sebanyak 123 WPR.

Meliputi tiga kabupaten dengan total 36 blok, terdiri diri 9 blok Bangka Selatan, 13 blok Bangka Tengah, dan 14 blok Belitung Timur. Sementara untuk IPR di Bangka Belitung, belum ada satupun yang ditetapkan ESDM.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...